{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA ---- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.01/2016 \\ TENTANG\\   PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA\\ INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN\\ PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI\\ KEMENTERIAN KEUANGAN \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas Informasi Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=83ab0b13719ba7c929a84678b92ed5c0|**132/PMK.01/2012**]] tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan;     b. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan keterbukaan Informasi Publik yang semakin kompleks serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, perlu menetapkan kembali pedoman layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);     2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5ecc4617cc84104f472db907a80372a0|**234/PMK.01/2015**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN.         BAB I KETENTUAN UMUM         \\ Pasal 1         Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:         1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.         2. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan/ atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         3. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.         5. Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.         6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.         7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon II serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.         8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon III serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.         9. Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.         10. Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.         11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.         12. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.         13. Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.         14. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/ a tau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.         16. Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.         17. Menteri adalah Menteri Keuangan.         BAB II TUJUAN         \\ Pasal 2         Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai:         a. pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan Informasi Publik;         b. pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan; dan         c. alat bagi terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         BAB III INFORMASI PUBLIK         \\ Bagian Kesatu\\ Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan         \\ Pasal 3         Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri dari:         a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;         b. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan         c. informasi yang wajib tersedia setiap saat.         \\ Bagian Kedua\\ Informasi Publik yang Dikecualikan         \\ Pasal 4         (1) Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan kepentingan umum.         (2) Pengklasifikasian atas Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.         (3) Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         BAB IV MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH\\ INFORMASI PUBLIK         \\ Bagian Kesatu\\ Permohonan Informasi Publik         \\ Pasal 5         (1) Permohonan Informasi Publik di Kementerian Keuangan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.         (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.         (4) Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) , PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib:           a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara Indonesia dan/ atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;           b. memastikan Pemohon dan/ atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;           c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           e. memastikan asli formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan           f. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.         (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang tidak memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk memberikan formulir permohonan Informasi Publik secara langsung,\\ PPID wajib memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon.         (6) Penyampaian formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis.         \\ Bagian Kedua\\ Pemberitahuan Tertulis         \\ Paragraf 1\\ Penyampaian Pemberitahuan Tertulis         \\ Pasal 6         (1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban oleh Kementerian Keuangan berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         (2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik.         (3) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi:           a. Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID atau Perangkat PPID Kementerian Keuangan;           b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;           c. bentuk Informasi Publik yang tersedia;           d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;           e. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;           f. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau           g. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.         (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.         (5) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID:           a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/ atau           b. belum dapat memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.         \\ Paragraf 2\\ Penolakan Permohonan Informasi Publik         \\ Pasal 7         (1) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         (2) Surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:           a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;           b. nama Pemohon;           c. alamat Pemohon;           d. pekerjaan Pemohon;           e. nomor telepon/ alamat surat elektronik Pemohon;           f. Informasi Publik yang dimohonkan;           g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;           h. alasan pengecualian; dan           i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.         \\ Bagian Ketiga\\ Keberatan         \\ Paragraf 1\\ Pengajuan Keberatan         \\ Pasal 8         (1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:           a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;           b. tidak disediakannya informasi berkala;           c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;           d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;           e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;           f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau           g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah di tentukan.         (2) Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         (3) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib membantu Pemohon atau kuasa Pemohon untuk mengisikan formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).         \\ Pasal 9         Pengajuan keberatan ditujukan kepada:         a. Atasan PPID Kementerian Keuangan, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Keuangan atau Pemohon menemukan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dipublikasikan pada portal Kementerian Keuangan; atau         b. Atasan PPID Tingkat I, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada Perangkat PPID atau Pemohon menemukan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf b yang dipublikasikan pada situs resmi unit eselon I selain portal Kementerian Keuangan.         \\ Paragraf 2\\ Registrasi Keberatan         \\ Pasal 10         (1) Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi Formulir Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) .         (2) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.         (3) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya\\ untuk melengkapi formulir keberatan.         (4) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I memberikan nomor pendaftaran pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan format sebagaimana tercantu dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         (5) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tirigkat I wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         \\ Paragraf 3\\ Tanggapan Atas Keberatan         \\ Pasal 11         (1) Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.         (2) Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan namun:           a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8; dan/atau           b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik.         (3) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.         \\ Bagian Keempat\\ Waktu Layanan         \\ Pasal 12         (1) Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan satu jam sebelum jam pulang kantor sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.         (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.         \\ BAB V\\ ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID\\ TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN\\ PERANGKAT PPID         \\ Bagian Kesatu\\ Penunjukan dan Penetapan Atasan PPID Kementerian\\ Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian\\ Keuangan, dan Perangkat PPID         \\ Pasal 13         (1) Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID.         (2) Penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.         \\ Bagian Kedua\\ Tugas dan Wewenang         \\ Paragraf 1\\ Tugas dan Wewenang\\ PPID Kementerian Keuangan         \\ Pasal 14         PPID Kementerian Keuangan bertugas:         a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;         b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;         c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;         d. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;         e. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifi.kasi informasi Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;         f. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:           1) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;           2) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;           3) telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau           4) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;         g. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;         h. mengoordinasikan:           1) pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:             a) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;             b) informasi yang wajib diumumkan secara sertainerta; dan             c) informasi yang wajib tersedia setiap saat;           2) pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;           3) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;           4) penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;           5) pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;           6) Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;           7) permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur; dan           8) proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;         i. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;         j. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;         k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;         l. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;         m. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;         n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;         o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;         p. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) bulan;         q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;         r. menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:         s. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan         t. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.         \\ Pasal 15         Dalam melaksanakan tugas, PPID Kementerian Keuangan berwenang:         a. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I;         b. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;         c. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian / lembaga;         d. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Keuangan namun dikuasai oleh Perangkat PPID;         e. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/ atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;         f. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/ atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan;         g. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk melaporkan dan/ atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;         h. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan, dan/atau Sistem Informasi PPID;         i. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan         j. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.         \\ Paragraf 2\\ Tugas dan Wewenang PPID Tingkat I         \\ Pasal 16         (1) PPID Tingkat I memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1), huruf h angka 2), huruf h angka 3), huruf h angka 4), huruf h angka 5), huruf h angka 7), huruf h angka 8), huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r.         (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I juga memiliki tugas:           a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;           b. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan;           c. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;           d. memelihara dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 ( satu) kali dalam 1 (satu) bulan;           e. memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat II dan/ atau PPID Tingkat III;           f. mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:             1) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan             2) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dilakukan Uji Konsekuensi;           g. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;           h. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikannya kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan; dan           i. memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.         \\ Pasal 17         (1) PPID Tingkat I memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j.         (2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPID Tingkat I memiliki wewenang:           a. mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;           b. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat I namun dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/ atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I;           c. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/ atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan           d. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Tingkat I.         \\ Paragraf 3\\ Tugas dan Wewenang PPID Tingkat II         \\ Pasal 18         (1) PPID Tingkat II memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r.         (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II memiliki tugas:           a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;           b. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID;           c. memonitor penyediaan Informasi mutakhir dalam Sistem Informasi dilakukan oleh PPID Tingkat III;           d. mengajukan kepada PPID Tingkat I:             1) usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I; dan             2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;           e. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I sesuai hierarki;           f. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada PPID Tingkat I; dan           g. memenuhi permintaan informasi dari:             1) PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II; atau             2) PPID Tingkat I.         \\ Pasal 19         (1) PPID Tingkat II memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j.         (2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPID Tingkat II memiliki wewenang:           a. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kernen terian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;           b. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II namun dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;           c. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/ atau PPID Tingkat III sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan           d. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat I.         \\ Paragraf 4\\ Tugas dan Wewenang PPID Tingkat III         \\ Pasal 20         (1) PPID Tingkat III memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, dan huruf r.         (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki tugas:           a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III;           b. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID;           c. mengajukan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III:             1) usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I; dan             2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;           d. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki;           e. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikannya kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III; dan           f. memenuhi permintaan informasi dari:             1) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat III; atau             2) PPID Tingkat II.         \\ Pasal 21         (1) PPID Tingkat III memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.         (2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki wewenang:           a. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;           b. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/ atau PPID Tingkat II sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan           c. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.         \\ Paragraf 5\\ Tugas dan Wewenang Atasan PPID Kementerian Keuangan         \\ Pasal 22         Atasan PPID Kementerian Keuangan bertugas:         a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID Kementerian Keuangan;         b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;         c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan         d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan kepada Menteri.         \\ Pasal 23         Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Kementerian Keuangan berwenang:         a. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik;         b. memberikan masukan terhadap laporan PPID Kementerian Keuangan mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan         c. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.         \\ Paragraf 6\\ Tugas dan Wewenang Atasan PPID Tingkat I         \\ Pasal 24         Atasan PPID Tingkat I bertugas:         a. memberikan persetujuan tertulis terhadap usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh PPID Tingkat I;         b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; dan         c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik.         \\ Pasal 25         Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Tingkat I berwenang:         a. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik;         b. memberikan masukan terhadap laporan PPID Tingkat I mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan         c. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.         \\ Pasal 26         Dalam melaksanakan tugas dan wewenang:         a. Atasan PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Menteri;         b. PPID Kementerian Keuangan bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan;         c. PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;         d. PPID Tingkat II bertanggung jawab kepada PPID Tingkat I; dan         e. PPID Tingkat III bertanggung jawab kepada PPID Tingkat II atau PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.         \\ BAB VI\\ PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK         \\ Bagian Kesatu\\ Uji Konsekuensi         \\ Pasal 27         (1) Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan berdasarkan Uji Konsekuensi sebelum suatu Informasi Publik dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.         (2) Pelaksanaan Uji Konsekuensi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Tingkat I baik secara berkala maupun karena adanya permohonan.         (3) Pelaksanaan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian, dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesua1 dengan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan kepentingan publik.         (4) Uji Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I dan/atau unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dapat berkoordinasi dengan unit eselon II pada Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi menangani permasalahan hukum dan/atau peraturan perundangundangan.         (5) Hasil pengujian konsekuensi berupa Pengklasifikasian Informasi Publik ditetapkan oleh PPID Kementerian Keuangan berdasarkan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.         \\ Bagian Kedua\\ Batas Waktu Penyampaian Informasi Publik dalam rangka\\ Pengklasifikasian Informasi Publik         \\ Pasal 28         (1) Batas waktu bagi Perangkat PPID untuk menyampaikan usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik secara berkala:           a. paling lambat minggu kedua bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat III kepada PPID Tingkat II;           b. paling lambat minggu ketiga bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat II kepada PPID Tingkat I; dan           c. paling lambat minggu terakhir bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan.         (2) Penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I.         \\ Bagian Ketiga\\ Penetapan Keputusan PPID Kementerian Keuangan         \\ Pasal 29         (1) PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I melakukan pembahasan terhadap usul Informasi Publik dan melakukan Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan.         (2) Hasil Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I, untuk selanjutnya disusun menjadi Pengklasifikasian Informasi Publik.         (3) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk mendapat persetujuan.         \\ Pasal 30         PPID Kementerian Keuangan menetapkan 2 (dua) keputusan yang meliputi:         a. Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1); dan         b. Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan setelah mendapat persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan terhadap pengklasifikasian informasi.         \\ Bagian Keempat\\ Perubahan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai\\ Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan         \\ Pasal 31         (1) Dalam . hal PPID Tingkat II a tau PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik dan/ atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan dan/ atau Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III, tetapi Informasi Publik yang bersangkutan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:           a. PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas Perangkat PPID yang bersangkutan;           b. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Atasan PPID Tingkat I guna mendapat persetujuan tertulis;           c. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPID Kementerian Keuangan;           d. jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik dari Pemohon diterima; dan           e. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c selanjutnya dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.         (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku //mutatis mutandis// terhadap permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Tingkat I dan/ atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan.         (3) Penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pengecualian.         (4) PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai perubahan klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).         \\ Bagian Kelima\\ Informasi Publik yang Dapat Diakses         \\ Pasal 32         Informasi Publik yang Dikecualikan dapat dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:         a. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Keuangan;         b. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;         c. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/ atau         d. dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundangundangan.         \\ BAB VII\\ PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID DAN\\ PERANGKAT PPID KEMENTERIAN KEUANGAN         \\ Bagian Kesatu\\ Pelayanan Permohonan Informasi Publik\\ oleh PPID Kementerian Keuangan         \\ Pasal 33         (1) Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan dasar permohonan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan.         (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Keuangan, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh Perangkat PPID, maka PPID Kementerian Keuangan berwenang untuk meminta kepada Perangkat PPID.         (3) Perangkat PPID yang mendapat permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf i, Pasal 18 ayat (2) huruf g, dan Pasal 20 ayat (2) huruf f.         \\ Bagian Kedua\\ Pelayanan Permohonan Informasi Publik\\ oleh PPID Tingkat I         \\ Pasal 34         (1) Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. PPID Tingkat I; dan/ atau           b. Pimpinan unit eselon I dengan menggunakan dasar peraturan perundang -undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II dan/ atau PPID Tingkat III di lingkungan unit eselon I, maka PPID Tingkat I berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat II dan/ atau PPID Tingkat III.         (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.         (4) Dalam hal PPID Tingkat I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan,           sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan.         (5) Dalam hal PPID Tingkat I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan,           namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan.         \\ Bagian Ketiga\\ Pelayanan Permohonan Informasi Publik\\ oleh PPID Tingkat II         \\ Pasal 35         (1) PPID Tingkat II melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. PPID Tingkat II; dan/ atau           b. kepala kantor wilayah/kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.         (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III di lingkungan unit eselon I, maka PPID Tingkat II berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat III.         (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.         (4) Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan,           sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.         (5) Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan,           namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.         \\ Bagian Ketiga\\ Pelayanan Permohonan Informasi Publik\\ oleh PPID Tingkat III         \\ Pasal 36         (1) PPID Tingkat III melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. PPID Tingkat III; dan/ atau           b. kepala kantor pengelolaan/kepala kantor pelayanan/kepala kantor pengawasan dan pelayanan/kepala pangkalan/kepala balai, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan\\ mengenai keterbukaan Informasi Publik.         (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.         (3) Dalam hal PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan,           sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II dalam hal terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.         (4) Dalam hal PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:           a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau           b. PPID Kementerian Keuangan,           namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II dalam hal terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.         \\ BAB VIII\\ PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI MELALUI\\ SISTEM INFORMASI PPID         \\ Pasal 37         (1) Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan melalui Portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan menyediakan:           a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; dan           b. informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta.         (2) Penyediaan dan pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas:           a. PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf o Peraturan Menteri ini; dan           b. PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri ini.         \\ Pasal 38         (1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menggunakan Si stem Informasi PPID.         (2) Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia, maka layanan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk //softcopy// dan/ atau //hardcopy.//         (3) Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID mendokumentasikan layanan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID.         (4) PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID harus melakukan pendokumentasian dalam Sistem Informasi PPID terhadap:           a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;           b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan           c. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.         (5) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dapat menggunakan surat elektronik dengan //domain// Kementerian Keuangan.         (6) Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi PPID hanya dapat diakses oleh:           a. PPID Kementerian Keuangan, untuk seluruh informasi; dan           b. Perangkat PPID, untuk informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit kerja Perangkat PPID yang bersangkutan.         \\ BAB IX\\ MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK         \\ Pasal 39         (1) PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik.         (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik.         (3) Maklumat pelayanan Informasi Publik disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.         \\ BAB X\\ SENGKETA INFORMASI PUBLIK         \\ Bagian Kesatu\\ Penyelesaian Sengketa Informasi Publik         \\ Pasal 40         (1) Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:           a. PPID Kementerian Keuangan;           b. Perangkat PPID;           c. pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan;           d. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum/ menangani permasalahan hukum/ peraturan perundang-undangan pada masing-masing unit eselon I; dan/atau           e. pegawai lainnya yang bertugas sebagai petugas layanan informasi.         (2) Pihak yang ditunj uk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.         \\ Bagian Kedua\\ Pelimpahan Wewenang         \\ Pasal 41         (1) Dalam rangka memenuhi panggilan sidang Sengketa Informasi Publik yang pertama:           a. Atasan PPID Kementerian Keuangan dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai PPID Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Atasan PPID Kementerian Keuangan membuat surat kuasa; atau           b. Atasan PPID Tingkat I dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II atau pejabat Eselon III yang ditunjuk sebagai Perangkat PPID untuk dan atas nama\\ Atasan PPID Tingkat I membuat surat kuasa.         (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal:           a. terbatasnya j angka waktu antara diterimanya surat panggilan sidang Sengketa Informasi Publik dengan jadwal sidang Sengketa Informasi Publik, sehingga tidak memungkinkan bagi Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I untuk membuat surat kuasa; dan           b. PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID telah melakukan upaya koordinasi kepada panitera komisi informasi pusat/ provinsi/ kabupaten/ kota, namun panitera komisi informasi pusat/ provinsi/ kabupaten/ kota tidak dapat mengubah jadwal sidang Sengketa Informasi Publik.         (3) PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID yang telah membuat surat kuasa dan menghadiri sidang Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , segera menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan dan/ atau Atasan PPID Tingkat I .         \\ BAB XI\\ PELAPORAN         \\ Bagian Kesatu\\ Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik         \\ Pasal 42         (1) Laporan layanan Informasi Publik terdiri dari laporan empat bulanan layanan Informasi Publik dan laporan tahunan layanan Informasi Publik.         (2) Dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menggunakan Sistem Informasi PPID .         (3) Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia, maka penyampaian laporan, layanan Informasi Publik dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk //softcopy// dan/ atau //hardcopy.//         (4) Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID mendokumentasikan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID .         \\ Bagian Kedua\\ Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik         \\ Pasal 43         (1) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d :           a. disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan           b. disampaikan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPI D Tingkat III sesuai hierarki, paling lambat setiap tanggal 4 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 4 merupakan hari libur.         (2) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e :           a. meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing-masing PPID Tingkat III yang berada di wilayah kerja PPID Tingkat II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan           b. disampaikan kepada PPID Tingkat I paling lambat setiap tanggal 6 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 6 merupakan hari libur.         (3) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g:           a. meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing-masing PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berada di wilayah kerja PPID Tingkat I, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           b. Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I yang tidak memiliki unit vertikal di daerah menggunakan format Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.           c. disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I, paling lambat setiap tanggal 8 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun\\ berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 8 merupakan hari libur.         (4) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf s :           a. meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing-masing PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang berada di wilayah kerja PPID Kementerian Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan           b. disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 merupakan hari libur.         \\ Bagian Ketiga\\ Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik         \\ Pasal 44         (1) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e, disampaikan kepada PPID Tingkat II paling lambat setiap tanggal 15 Januari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Januari merupakan hari libur.         (2) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, disampaikan kepada PPID Tingkat I setiap tanggal 5 Februari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 Februari jatuh merupakan hari libur.         (3) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPI D Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I , paling lambat setiap akhir bulan Februari atau hari kerja berikutnya dalam hal akhir bulan Februari merupakan hari libur.         (4) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 huruf t, disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan, paling lambat setiap tanggal 15 Maret atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Maret merupakan hari libur.         (5) Atasan PPID Kementerian Keuangan menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 19 kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.         \\ BAB XII\\ KETENTUAN PERALIHAN         \\ Pasal 45         Pelaksanaan tugas dan wewenang Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID ditetapkan .         \\ BAB XIII\\ KETENTUAN PENUTUP         \\ Pasal 46         Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=83ab0b13719ba7c929a84678b92ed5c0|**132/PMK.01/2012**]] tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 792) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .         \\ Pasal 47         Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=83ab0b13719ba7c929a84678b92ed5c0|**132/PMK.01/2012**]] tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 792), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini .                   \\ Pasal 48         Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.             |  |Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 27 Desember 2016\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA,\\                  ttd.\\ SRI MULYANI INDRAWATI| |Diundangkan di Jakarta\\ Pada tanggal 28 Desember 2016\\ \\ DIREKTUR JENDERAL\\ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN\\ KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\ REPUBLIK INDONESIA,\\                 ttd.\\ WIDODO EKATJAHJANA|  | BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2031