b. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0bb4aec1710521c12ee76289d9440817|**164/KMK.03/2002**]] tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti;