{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK  INDONESIA SALINAN   PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17 / PMK.04 / 2006 TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR\\ [[view.php?id=39cec6d4d21b5dade7544dab6881423e|**43/PMK.04/2005**]] TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF\\ CUKAI HASIL TEMBAKAU\\ \\ MENTERI KEUANGAN,\\   Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pcnerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;     b. bahwa berdasarkan pertimbailgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=39cec6d4d21b5dade7544dab6881423e|**43/PMK.04/2005**]] tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);     2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);     3. Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=39cec6d4d21b5dade7544dab6881423e|**43/PMK.04/2005**]] tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 /PMK.04/ 2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Ternbakau;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=39cec6d4d21b5dade7544dab6881423e|**43/PMK.04/2005**]] TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.   Pasal I     Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=39cec6d4d21b5dade7544dab6881423e|**43/PMK.04/2005**]], sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.   Pasal II     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 1. Mar,,t 2006\\ MENTERI KEUANGAN, \\ \\ SRI MULYANI INDRAWATI