{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.04/2006\\ TENTANG\\ KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU\\ MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa dalarn rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);     2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);     3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=39cec6d4d21b5dade7544dab6881423e|**43/PMK.04/2005**]] tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.     Pasal 1     Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) per batang atau per gram.     Pasal 2     Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).     Pasal 3     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta         pada tanggal 1 Maret 2006         MENTERI KEUANGAN             SRI MULYANI INDARAWATI