{{/500200/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA **SALINAN** PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 15/PMK.03/2010\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=0b4189d291303f65bf1ade6178e13fab|**215/PMK.03/2008**]]\\ TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL\\ DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL\\ YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN\\ \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |Menimbang|:|a.|bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0b4189d291303f65bf1ade6178e13fab|**215/PMK.03/2008**]] tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan;| | | |b.|bahwa melalui surat Nomor B-13520/Setneg/Setmen/07/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan surat Nomor B-9796/Setneg/Setmen/KTLN/05/2009 tanggal 27 Mei 2009, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan Japan External Trade Organization (JETRO) sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan perubahan nama Plan International Inc.; | | | |c.|bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; | | | |d.|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0b4189d291303f65bf1ade6178e13fab|**215/PMK.03/2008**]] tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; | |Mengingat|:|1.|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | | | |2.|Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; | | | |3.|Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0b4189d291303f65bf1ade6178e13fab|**215/PMK.03/2008**]] tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; | \\ \\ MEMUTUSKAN : |Menetapkan|:|PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=0b4189d291303f65bf1ade6178e13fab|**215/PMK.03/2008**]] TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.| | |Pasal I\\ \\ \\ Mengubah Lampiran angka romawi IV butir 5 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 63 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0b4189d291303f65bf1ade6178e13fab|**215/PMK.03/2008**]] tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, sehingga Lampiran angka romawi IV berbunyi sebagai berikut:\\ \\ \\