{{http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2005/15~PMK.03~2005Per_files/image002.jpg?82x87}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan  meterai tempel sebagai upaya untuk  menghindari/ mencegah tindakan pemalsuan terhadap meterai tempel, perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel Tahun 2002;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=aab3238922bcc25a6f606eb525ffdc56|**13 TAHUN 1985**]] tentang Bea Meterai   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3313);     2. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=a684eceee76fc522773286a895bc8436|**24 TAHUN 2000**]] tentang  Perubahan Tarif bea meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);     3. Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004;     MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK UKURAN, WARNA, DAN  //DESAIN//  METERAI TEMPEL TAHUN 2005 Pasal 1 Bentuk, Ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :     a. bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;     b. cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan kuning dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK”;     c. blok gelombang warna kuning di sebelah kanan gambar Garuda;     d. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna biru dan hitam (atau hijau) terdiri dari:       1. teks “METERAI” , “TEMPEL” berada di bagian bawah;       2. angka nominal 3000 (tiga ribu) dan teks “TIGA RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna  gradasi warna merah dan hitam berada di sebelah kiri atas;       3. lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna merah dan hitam; dan       4. ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi merah dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI” , “TEMPEL”     e. terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh dan tidak utuh;     f. jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;     g. terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;     h. menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-seratt tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;     i. terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;     j. terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan  memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;     k. terdapat //latent image// huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°)     l. terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan //loupe//.     Pasal 2     Bentuk, Ukuran, Warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :     a. bentuk meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;     b. cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan merah dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK” ;     c. blok bergelombang warna merah di sebelah kanan gambar Garuda;     d. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan merah dan hitam terdiri dari:       1. teks “METERAI” , “TEMPEL” berada dibagian bawah;       2. angka nominal 6000 (enam ribu) dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi biru dan hitam berada di sebelah kiri atas;       3. lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna hitam; dan       4. ornamen yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi biru dan hitam berada di bagian bawah mengililingi teks “METERAI” , “TEMPEL”;     e. terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh atau ditak utuh;     f. jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat  dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru dan bagian belakang kertas mengandung  perekat yang berwarna kehijau-hijauan;     g. terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;     h. menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-serat tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;     i. terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;     j. terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;     k. terdapat //latent image// huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°); dan     l. terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan //loupe//.     Pasal 3     Meterai tempel yang menggunakan desain sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor [[view.php?id=aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef|**323/KMK.03/2002**]] tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.       Pasal 4     Pada saat Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef|**323/KMK.03/2002**]] tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.     Pasal 5     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada  tanggal 1 April 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.       Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal  22 Pebruari 2005 MENTERI K EUANGAN REPUBLIK INDONESIA                                                JUSUF ANWAR