{{/500200/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN\\ NOMOR 156/PMK.011/2009 \\ TENTANG \\ PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009\\   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim (climate change) dan mendukung tercapainya sasaran kebijakan energi nasional berupa terwujudnya energi (primer) mix yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Diktum PERTAMA angka 12 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati //(Biofuel)// sebagai Bahan Bakar Lain, perlu memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pernerintah;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7bda457c9196778ecefd84491ee957bd|**41 TAHUN 2008**]] Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=fc0fef626c330003179e5377ee02750f|**17 TAHUN 2003**]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);     2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);     3. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7bda457c9196778ecefd84491ee957bd|**41 TAHUN 2008**]] Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);     4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;       Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.     Pasal 1     Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:     1. Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).     2. Biodiesel Murni (B100) adalah produk //Fatty Acid Mathyl Ester (FAME)// atau //Mono Alkyl Ester// yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara esterifikasi.     3. Bioetanol Murni (E100) adalah produk etanol yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi.     4. Minyak Nabati Murni (O100) adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku nabati yang diproses secara mekanik dan fermentasi.     Pasal 2     (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung emerintah.     (2) Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah).     Pasal 3     Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas perolehan Bahan Bakar Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dikreditkan.     Pasal 4     Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 156/PMK.011/2009".     Pasal 5     Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.     Pasal 6     Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.     Pasal 7     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                     Diundangkan di Jakarta             pada tanggal 5 Oktober 2009             MENTERI KEUANGAN,                                         SRI MULYANI INDRAWATI               Diundangkan di Jakarta   Pada tanggal 5 Oktober 2009   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA           ANDI MATTALATTA       BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 345