{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.011/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=6445ba9df3c5462884f5c510426474ff|**75/PMK.011/2007**]]\\ TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA //ASEAN-KOREA FREE\\ TRADE AREA (AK-FTA)// MENTERI KEUANGAN,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antar negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka //ASEAN-Korea    Free   Trade  Area (AK-FTA) //berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6445ba9df3c5462884f5c510426474ff|**75/PMK.011/2007**]];     b. bahwa  berdasarkan  ketentuan  dalam  //Operational  Certification Procedures// dari //Rules of Origin// dalam Skema Perdagangan barang //ASEAN-Korea FTA (AK-FTA), //telah diatur bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) barang, lembaran asli disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelabuhan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6445ba9df3c5462884f5c510426474ff|**75/PMK.011/2007**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka //ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);// Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6445ba9df3c5462884f5c510426474ff|**75/PMK.011/2007**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka //ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA);// MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=6445ba9df3c5462884f5c510426474ff|**75/PMK.011/2007**]] TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA // ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA).// Pasal I     Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6445ba9df3c5462884f5c510426474ff|**75/PMK.011/2007**]] tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka // ASEAN-Korea Free Trade // //(AK-FTA) // diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:  Pasal 2     Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :     a. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;     b. Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;     c. Form AK sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diperlukan dalam  hal Tarif  Bea  Masuk  Dalam Rangka // ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA)// lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum;     d. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form AK pada Pemberitahuan Pabean; dan     e. Form AK lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pasal II     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2007.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.           Ditetapkan **** di Jakarta         pada tanggal 30 Oktober 2007         MENTERI KEUANGAN             SRI MULYANI INDRAWATI