PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 09/PMK.04/2009\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN\\ NOMOR [[view.php?id=a3d2924150c8fc0c437925e9bc080941|**108/PMK.04/2008**]] TENTANG PELUNASAN CUKAI\\ \\ MENTERI KEUANGAN, \\ Menimbang : - bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur kriteria mengenai cukai dianggap tidak dilunasi; - bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan perubahan format permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau (P3C) dan format pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a3d2924150c8fc0c437925e9bc080941|**108/PMK.04/2008**]] tentang Pelunasan Cukai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a3d2924150c8fc0c437925e9bc080941|**108/PMK.04/2008**]] tentang Pelunasan Cukai; \\ Mengingat : - Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a1d4643376bf11b37c51f5c76fcaff79|**11 TAHUN 1995**]] tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=8b02706f81704f39d85fd87a2414a300|**39 TAHUN 2007**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); - Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a3d2924150c8fc0c437925e9bc080941|**108/PMK.04/2008**]] tentang Pelunasan Cukai; \\ \\ MEMUTUSKAN : \\ Menetapkan : \\ \\ PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=a3d2924150c8fc0c437925e9bc080941|**108/PMK.04/2008**]] TENTANG PELUNASAN CUKAI.\\ \\ Pasal I \\ Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a3d2924150c8fc0c437925e9bc080941|**108/PMK.04/2008**]] tentang Pelunasan Cukai diubah sebagai berikut : - Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : \\ Pasal 7 \\ |(1)|Pelekatan pita cukai untuk: \\ \\ - hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atau \\ - hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat. | |(2)|Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus: \\ \\ - sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan; \\ - merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya; \\ - utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai; \\ - tidak lebih dari satu keping; dan \\ - dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang; dan\\ - dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan. | |(3)|Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. |