{{http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/02~PMK.011~2009Per_files/image002.jpg?82x87}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.011/2009\\   TENTANG \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=96bea0e5355eadb91d7fb6f11f60fb85|**61/PMK.03/2005**]] TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BlNTAN DAN PULAU KARIMUN\\   MENTERI KEUANGAN,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi di Pulau Bintan dan Pulau Karimun agar tetap kondusif, masih diperlukan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=96bea0e5355eadb91d7fb6f11f60fb85|**61/PMK.03/2005**]] tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=96bea0e5355eadb91d7fb6f11f60fb85|**61/PMK.03/2005**]] tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Prayek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun. Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=96bea0e5355eadb91d7fb6f11f60fb85|**61/PMK.03/2005**]] tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;     MEMUTUSKAN:  Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=96bea0e5355eadb91d7fb6f11f60fb85|**61/PMK.03/2005**]] TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.     Pasal I      Menghapus ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=96bea0e5355eadb91d7fb6f11f60fb85|**61/PMK.03/2005**]] tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.     Pasal II      Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta           pada tanggal 12 Januari 2009           MENTERI KEUANGAN                                   SRI MULYANI INDRAWATI