PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/M-DAG/PER/9/2008 TENTANG SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) TERHADAP BARANG IMPOR YANG DIKENAKAN TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARDS) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan terjadinya lonjakan impor yang mengakibatkan industri dalam negeri mengalami kerugian, perlu dilakukan upaya untuk lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian tersebut, maka diperlukan bukti kebenaran asal barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguards); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengatur kewajiban penyertaan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap barang-barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguards); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat : 1. Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1004 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan; Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) TERHADAP BARANG IMPOR YANG DIKENAKAN TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARDS). Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) adalah surat keterangan yang menyatakan negara asal barang, yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah negara pengekspor. 2. Tindakan Pengamanan ( safeguards) adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural. Pasal 2 (1) Importir yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan safeguards dan/atau kuota, wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada setiap importasi barang yang dikenakan Tindakan Pengamanan. (2) Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan asal barang di negara pengekspor. (3) Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai importir barang yang dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan bea masuk tambahan safeguards dan/atau kuota. Pasal 3 Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), terhadap importir dan barang yang diimpornya tersebut dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2008 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU