PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/M-DAG/PER/7/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan mutu barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan. Mengingat: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN. "Pasal I Mengubah Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan berbunyi sebagai berikut : (1) SPB yang didalamnya terdapat NPB, wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan impor untuk setiap kali impor barang melalui angkutan laut, darat atau udara; (2) NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang." Pasal II Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan tetap berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2007 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU