{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} Menteri Perdagangan Republik Indonesia   PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR :15/M-DAG/PER/5/2008   TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan berkembang pesatnya perdagangan internasional saat ini telah mendorong keterbukaan pasar, sehingga menimbulkan persaingan pasar yang semakin ketat terhadap barang impor di Indonesia yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepentingan pembangunan ekonomi nasional;     b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas barang yang belum dapat diperoleh dari sumber dalam negeri untuk proses produksi, konsumen nasional dan untuk mempertahankan iklim usaha di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT) tetap kondusif di pasar dalam negeri;     c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dalam upaya mencegah praktek perdagangan tidak adil yang mengakibatkan kerugian terhadap industri dan konsumen TPT, maka perlu mengatur kembali kebijakan impor TPT;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;         Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);     2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);     3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);     4. Undang-undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661) ;     5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3806);     6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);     7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;     8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;     9. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;     10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;     11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;     12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008;     13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;     14. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/KEP/3/2007 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Pengakuan, Pendaftaran, Perijinan, Atau Persetujuan Tertentu Dibidang Ekspor dan Impor;     15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor [[view.php?id=6e361e90ca5f9bee5b36f3d413c51842|**31/M-DAG/PER/7/2007**]] tentang Angka Pengenal Importir (API);         MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL.                 Pasal 1     Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :     1. Tekstil dan Produk Tekstil, selanjutnya disingkat TPT, adalah kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku/penolong yang termasuk dalam klasifikasi barang impor/Pos Tarif (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.     2. Importir Produsen Tekstil, selanjutnya disebut IP-Tekstil, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.     3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.     4. Menteri adalah Menteri Perdagangan.     5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.     6. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.             Pasal  2     (1) Importasi TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 12 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Tekstil dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.     (2) TPT yang diimpor oleh IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP-Tekstil yang bersangkutan.             Pasal  3     (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur.     (2) Untuk dapat diakui sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan :       a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;       b. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT);       c. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);       d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);       e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);       f. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian;dan       g. surat pernyataan rencana kebutuhan bahan baku atau bahan penolong dan pemasaran hasil produksi untuk 1 (satu) tahun yang ditandasahkan oleh penanggung jawab perusahaan, dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.     (3) Bentuk pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.           Pasal 4     Ketentuan wajib memiliki IP-Tekstil sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), dinyatakan tidak berlaku terhadap impor TPT :     a. yang dimasukkan ke dalam:       1. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau       2. Kawasan Perdagangan Bebas Sabang;     b. yang merupakan:       1. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;       2. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;       3. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;       4. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;       5. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;       6. barang pindahan;       7. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;       8. barang promosi;       9. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;       10. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;       11. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke Indonesia;       12. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; atau       13. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,000.00 (seribu dolar Amerika) melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara.           Pasal 5     (1) Direktur menerbitkan pengakuan atau penolakan pengakuan sebagai IP-Tekstil atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.     (2) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.             Pasal 6     (1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai IP-Tekstil wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi tekstil kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dalam hal ini Direktur Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Departemen Perindustrian.     (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk fotokopi Kartu Kendali Impor yang ditandasahkan oleh petugas bea dan cukai atau print out Kartu Kendali Impor.             Pasal 7     (1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.     (2) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila Lampiran I Peraturan Menteri ini menyatakan pengecualian dari kewajiban verifikasi tersebut.     (3) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.     (4) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:       a. data atau keterangan mengenai negara pembuat barang;       b. spesifikasi barang yang mencakup nomor HS;       c. uraian barang;       d. komposisi bahan;       e. jumlah; dan       f. jenis barang.     (5) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan surveyor sebagai hasil pemeriksaan verifikasi atau penelusuran teknis dalam bentuk segel pada kemasan angkutan sejenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan sejenis lainnya.     (6) Atas setiap verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukannya, surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang akan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean.     (7) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir.             Pasal 8     (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:       a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan       b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.     (2) Surveyor yang ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT, wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan.     (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, pada minggu pertama bulan berikutnya.             Pasal 9     (1) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku terhadap importasi TPT yang:       a. dimasukkan ke dalam:         1. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau         2. Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Batam, Bintan dan Karimun);       b. merupakan:         1. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;         2. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;         3. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebabasan Dari Bea Masuk Dan Be Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;         4. barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;         5. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;         6. barang pindahan;         7. barang contoh;         8. barang promosi;         9. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;         10. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;         11. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;         12. barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; atau         13. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1000,00,- tanpa melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara.       c. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).     (2) Terhadap hasil olahan dari TPT yang di impor ke kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang seluruhnya atau sebagian akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis.     (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh surveyor di tempat barang yang akan dimasukkan ke dalam DPIL atau di tempat barang yang akan dijual ke dalam negeri itu berada.             Pasal 10     Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean.             Pasal 11     (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dibekukan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 2 (dua) kali.     (2) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Tekstil dapat diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan.     (3) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta pengaktifkan kembali pembekuan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur.             Pasal 12     (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dicabut apabila yang bersangkutan :       a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 lebih dari 2 (dua) kali;       b. terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);       c. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Tekstil; atau       d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil.     (2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur.             Pasal 13     Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), surveyor yang ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 307/MPP/Kep/11/2003 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).           Pasal 14     (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor [[view.php?id=022deef5f842e7b026e57398f3964a7d|**19/M-DAG/PER/9/2005**]] dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya pengakuan tersebut.     (2) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor [[view.php?id=022deef5f842e7b026e57398f3964a7d|**19/M-DAG/PER/9/2005**]] dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya tatalaksana kepabeanan (customs clearance) pelaksanaan impor TPT yang bersangkutan.             Pasal 15     (1) Selain IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri dapat menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan impor TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 12 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini .     (2) Penunjukan persusahaan lain hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil yang tidak dapat melakukan impor sendiri.     (3) Untuk mendapatkan penunjukan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian, dan menyampaikan rencana distribusi kepada industri kecil dibidang industri TPT atas TPT yang diimpornya.     (4) Perusahaan yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan impor TPT sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat memasok kepada industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri dan dilarang untuk memperdagangkan ke pasar dalam negeri.             Pasal 16     Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor [[view.php?id=022deef5f842e7b026e57398f3964a7d|**19/M-DAG/PER/9/2005**]] tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.             Pasal 17     Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.           Pasal 18     Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                             Ditetapkan di Jakarta               pada tanggal 5 Mei 2008               MENTERI PERDAGANGAN R.I.                             ttd.                             MARI ELKA PANGESTU