DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan ketentuan ekspor beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; Mengingat: 1. Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan; 2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/PER/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009; 4. Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03/DAGLU/PER/4/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/4/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 03/DAGLU/PER/4/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/4/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS. Pasal I Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 (1) Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor setiap pengapalan/pershipment terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk beras kategori medium. (2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor untuk setiap pengapalan/pershipment terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk beras kategori premium. (3) Penerbitan Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk beras kategori premium berlaku untuk masa waktu 30 (tiga puluh) hari dan diterbitkan selama musim panen beras yang ditetapkan dalam rapat Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok, sedangkan untuk Surat Persetujuan Ekspor Beras Ketan Pulut dan beras yang diolah secara pengolahan organik dapat diterbitkan sepanjang tahun dan Surat Persetujuan Ekspor berlaku untuk masa waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 Juni 2009 Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ttd, Diah Maulida