==== Peraturan Lainnya ==== * [[peraturan:perla:599ddp.2016|Peraturan Lainnya - S-599/DDP./2016 :: PENGEMASAN SPT SEHUBUNGAN DENGAN TAX AMNESTY]] * [[peraturan:perla:1028pbi2008|Peraturan Lainnya - 10/28/PBI/2008 :: PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK]] * [[peraturan:perla:101tahun2008|Peraturan Lainnya - 101 TAHUN 2008 :: UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2009]] * [[peraturan:perla:2p2008|Peraturan Lainnya - 2/P/2008 :: PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI PERUSAHAAN PENANAM MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:perla:indper72008|Peraturan Lainnya - 43/M- IND/PER/7 /2008 :: PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRIYANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI]] * [[peraturan:perla:indper52008|Peraturan Lainnya - 27/M-IND/PER/5/2008 :: KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK]] * [[peraturan:perla:61pdnkep42008|Peraturan Lainnya - 61/PDN/KEP/4/2008 :: PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:perla:1012dasp|Peraturan Lainnya - 10/12/DASP :: PENETAPAN BIAYA PENGGUNAAN SISTEM BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT DAN SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENETAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT]] * [[peraturan:perla:938dpbpr|Peraturan Lainnya - 9/38/DPBPR :: TATA CARA PERIZINAN DAN PELAPORAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PEDAGANG VALUTA ASING]] * [[peraturan:perla:937dpu|Peraturan Lainnya - 9/37/DPU :: PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH OLEH BANK UMUM DI BANK INDONESIA]] * [[peraturan:perla:936dpnp|Peraturan Lainnya - 9/36/DPNP :: TATA CARA PERIZINAN DAN PELAPORAN BAGI UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PEDAGANG VALUTA ASING]] * [[peraturan:perla:933dpnp|Peraturan Lainnya - 9/33/DPNP :: PEDOMAN PENGGUNAAN METODE STANDAR DALAM PERHITUNGAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DENGAN MEMPERHITUNGKAN RISIKO PASAR]] * [[peraturan:perla:935dasp|Peraturan Lainnya - 9/35/DASP :: PENYELENGGARAAN KLIRING ANTAR WILAYAH]] * [[peraturan:perla:934dsm|Peraturan Lainnya - 9/34/DSM :: PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 3/14/DSM TANGGAL 13 JUNI 2001 PERIHAL PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA OLEH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK]] * [[peraturan:perla:931dpnp|Peraturan Lainnya - 9/31/DPNP :: PEDOMAN PENGGUNAAN MODEL INTERNAL DALAM PERHITUNGAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DENGAN MEMPERHITUNGKAN RESIKO PASAR]] * [[peraturan:perla:932dpnp|Peraturan Lainnya - 9/32/DPNP :: KEPEMILIKAN TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA]] * [[peraturan:perla:929dpns|Peraturan Lainnya - 9/29/DPNS :: SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH]] * [[peraturan:perla:kep144kmaskiviii2007|Peraturan Lainnya - KEP 144/KMA/SKIVIII/2007 :: KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN]] * [[peraturan:perla:06wpj.042007|Peraturan Lainnya - S - 06/WPJ.04/2007 :: PENEGASAN PENGISIAN NAMA BARANG KENA PAJAK PADA FAKTUR PAJAK STANDAR]]