PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER - 75/PB/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA HIBAH STATISTICAL CAPACITY BUILDING (SCB) NOMOR TF- 057574 (STREAMLINING DATA FLOWS FROM REGIONS TO THE CENTER UNDER DECENTRALIZATION PROJECT) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan penyediaan ragam data statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang berkualitas dan relevan baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat, Pemerintah Indonesia memperoleh dana hibah Statistical Capacity Building (SCB) Nomor TF-057574 (streamlining Data Flows from Regions to the Center Under Decentralization Project) dari Bank Dunia untuk membiayai kegiatan tersebut di beberapa kabupaten/kota; b. bahwa dalam rangka pengelolaan dana hibah nomor TF-057574 diperlukan petunjuk pelaksanaan penyaluran dan pencairan dana hibah dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Hibah Statistical Capacity Building (SCB) Nomor TF-057574 (Streamlining Data Flows from Regions to the Centre under Decentralization Project); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597); 6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 7. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 11. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995 dan Kep.031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan SKB Nomor 459/KMK.03/1999 dan KEP-264/KET/09/1999; 12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000; 13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA HIBAH STATISTICAL CAPACITY BUILDING (SCB) NOMOR TF-057574 (STREAMLINING DATA FLOWS FROM REGIONS TO THE CENTER UNDER DECENTRALIZATION PROJECT). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan : 1. Hibah Statistical Capacity Building (SCB) Nomor TF-057574 (Streamlining Data Flows from Regions to the Center Under Decentralization Project) adalah bantuan Bank Dunia kepada Pemerintah Indonesia untuk membiayai kegiatan uji coba peningkatan kulitas dan penyediaan ragam dana statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang berkualitas dan relevan di beberapa kabupaten/kota. 2. Executing Agency adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi penaggung jawab secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan. 3. Initial Deposit adalah dana atau uang muka (advance) yang dapat ditarik setelah Naskah Perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (NPPHLN) dinyatakan efektif. 4. Withdrawal Application adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan penarikan Initial Deposit dana pinjaman/hibah, pengisian kembali Rekening Khusus, dan/atau penarikan untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah. 5. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 6. No Objection Letter, yang selanjutnya disebut NOL adalah persetujuan dari pemberi pinjaman/hibah atas suatu kontrak dengan jumlah batasan tertentu atau tanpa batasan nilai berdasarkan jenis pekerjaan yang sudah ditandatangani. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 8. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN adalah instanti vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 10. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk. 11. Rekening khusus (Spesial Account) adalah rekening pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan yang dibuka untuk menampung dana PPHLN yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan. 12. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 13. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanakan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 14. Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendaha Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 15. Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada Satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. Pasal 2 Spesifikasi hibah sebagai berikut : a. Nomor Hibah : TF-057574 b. Nomor Register : 70692601 c. Tanggal Penandatanganan : 12 Desember 2006 d. Closing Date : 31 Agustus 2010 e. Jumlah Hibah : USD 274.750 f. Jumlah Initial Deposit : USD 50.000 g. Nomor Rekening Khusus : 602.115411 h. Executing Agency : Badan Pusat Statistik BAB II PEMBEBANAN DAN PEMBAYARAN Pasal 3 (1) Tata cara pembayaran dana menggunakan mekanisme Rekening Khusus. (2) Pembayaran dibebankan pada Rekening Khusus Nomor 602.115411 pada Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. (3) Pembebanan dan pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan kategori dan persentase hibah Statistical Capacity Building (SCB) Nomor TF-057574 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. BAB III PENCAIRAN DANA Pasal 4 (1) Pencairan dana dilaksanakan melalui penerbitan SP2D oleh KPPN atas dasar SPM yang diajukan oleh PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-77/PB/2005 tentang Tata Cara Penerbitan SP2D Rekening Khusus pada KPPN). (2) Dalam pelaksanaan pembayaran dengan UP/TUP, SP2D tidak dibebankan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tetapi dibebankan pada Rekening Kas Negara. (3) Pertanggungjawaban atas UP/TUP dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk keperluan pembayaran kontrak-kontrak valuta asing tidak diperkenankan merupiahkan tagihan valuta asing (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-43/A/61/0392 tentang Pembayaran Mata Uang Asing/Valuta Asing (Valas) atas Beban Rekening Khusus juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-32/A/63/0295 tentang Pembayaran Mata Uang Asing/Valuta Asing (Valas) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-130/A/1989 tentang Petunjuk Tata Cara Penyaluran Pembiayaan Training dalam Rangka Bantuan Luar Negeri melalui Rekening Khusus). (5) Pengajuan dokumen untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI. (6) Pembayaran terhadap kontrak-kontrak yang mempersyaratkan NOL, dapat dilaksanakan apabila SPM yang diajukan dilampiri copy NOL dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-104/A/2000 tentang Penggantian Format NOL for Disbursement (Form 3B) Bantuan IBRD menjadi FORM 384 P (Untuk pekerjaan Kategori Goods and Works) dan Form 384 C (untuk Pekerjaan Kategori Consultant) atas kontrak yang bersangkutan NOL dari Bank Dunia merupakan NOL terhadap kontrak yang telah ditetapkan/ ditandatangani (final/signed contract). (7) Berita Acara Pembayaran (BAP) yang dilampirkan pada pengajuan SPM-LS harus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-84/A/71/0696 tentang Penulisan Nilai Kontrak dan Berita Acara Pembayaran (BAP) untuk Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri. (8) Rekapitulasi Pengeluaran per Kategori sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-20/A/61/0291 tentang Laporan Penerbitan SPM DANA Pinjaman IBRD. (9) Pada SPM harus dicantumkan nomor hibah, nomor register, kode kategori, porsi pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, nilai, nomor dan tanggal kontrak termasuk addendum, nomor dan tanggal BAP, serta tanggal NOL (apabila dipersyaratkan). BAB IV PENGISIAN KEMBALI DANA REKENING KHUSUS Pasal 5 (1) Pengisian kembali dana Rekening Khusus dilakukan dengan mekanisme penyampaian Withdrawal Application oleh Executing Agency melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Bank Dunia. (2) Berdasarkan saldo Rekening Koran Bank Indonesia, apabila ketersediaan dana Rekening Khusus tidak mencukupi kebutuhan pembiayaan kegiatan, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pembayaran Sementara kepada KPPN bersangkutan. (3) Pembayaran kembali atas penghentian pembayaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan setelah KPPN menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. BAB V PELAPORAN DAN PENGIRIMAN DOKUMEN Pasal 6 (1) Untuk keperluan pelaporan, KPPN mengirimkan copy SP2D berikut dokumen pendukungnya. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirimkan setiap hari Senin yang diterbitkan pada minggu sebelumnya dan dialamatkan kepada : Direktorat Pengelolaan Kas Negara Subdirektorat Dana Pinajaman dan Hibah Gedung Perbendaharaan I Lantai IV Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta 10710 BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) KPPN, PPnBM, dan PPh yang terutang untuk porsi Hibah Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturana perundang-undangan. (2) Pengesahan Faktur Pajak dan SSP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Nopember 2007 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERRY PURNOMO NIP 060046544