Yth: 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. di seluruh Indonesia Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak pada akhir tahun anggaran 2008, dengan ini disampaikan perubahan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-50/PB/2008 sebagai berikut: I. Ketentuan Romawi I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: " I. PENERIMAAN NEGARA 1. Akhir tahun anggaran 2008 adalah tanggal 31 Desember 2008. 2. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka penuh loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat. 3. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2008, loket sebagaimana dimaksud pada point (2) dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. 4. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan setoran setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 31 Desember 2008 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. 5. Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO III PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, kecuali tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. Selanjutnya BO III membagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan. 6. BO III PBB/BPHTB mentransfer Bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pungut PBB setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, kecuali tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. 7. Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN paling lambat pukul 17.00 waktu setempat mulai tanggal 18 Desember s.d. 31 Desember 2008. II. Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: V. PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 18 Desember s.d. 31 Desember 2008 kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdit PPK melalui intranet Ditjen Perbendaharaan dan Internet ke alamat email datakppn@perbendaharaan.go.id, datakppn@yahoo.com, ditpkn05@yahoo.com, dan ditpkn05@gmail.com." Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Herry Purnomo NIP 060046544 Tembusan: 1. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan; 2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.