DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak pada akhir tahun anggaran, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan-ketentuan waktu buka loket penerimaan negara pada bank/pos persepsi pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran. Mengingat: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2008 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-47/PB/2008 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN PASAL I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan BAB II Pasal 2 dan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "BAB II PENERIMAAN NEGARA Pasal 2 (1) Semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat. (2) Khusus untuk akhir tahun anggaran, loket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. (3) a. Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (kecuali penerimaan PBB/BPHTB), harus dilimpahkan setiap hari oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lambat pukul 16.30 waktu setempat; b. Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilakukan setiap hari ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN KBI. Sedangkan KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk; c. Penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Pos Persepsi selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran, setiap hari kerja harus dilimpahkan ke BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, kecuali akhir tahun anggaran pelimpahan ke BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. Selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening Kas Negara pada BO III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan saldo nihil; d. Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran ditransfer setiap hari oleh BO III PBB/BPHTB ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN KBI paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. Sedangkan, KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. Khusus akhir tahun anggaran BO III PBB/BPHTB mentransfer ke rekening nomor 501.00000x paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. Pasal 3 (1) KPPN KBI dapat menginformasikan rencana pelimpahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada KBI setempat melalui telepon, agar KBI dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari yang sama. (2) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka akan dikenakan denda 1# (satu per seribu) per hari dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan. Jumlah hari terlambat dihitung termasuk hari libur. (3) Tata cara penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan dan pelimpahan diatur sebagai berikut: Selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran Bank Persepsi/Pos Persepsi wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya paling lambat pukul 17.00 waktu setempat yang meliputi: a. Laporan Harian Penerimaan (LHP) per rekening penerimaan; b. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) disusun menurut Akun Penerimaan dan NTB/NTP; c. Bukti Penerimaan Negara, SSP lembar ke-2, SSPBB, SSB, SSPCP lembar ke-2a, 2b, dan 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b, STBS, SSPB serta SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3; d. Nota Kredit Berita Tambah (Gir.8)/Confirmation Advice; e. Nota Debet Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice; f. Berita Saldo (Gir.52); g. Arsip Data Komputer (ADK). (4) Selama pemusatan penerimaan akhir tahun anggaran, pelimpahan dan penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak berlaku. 2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui intranet Ditjen Perbendaharaan dan Internet ke alamat email datakppn#perbendaharaan.go.id, datakppn#yahoo.com, ditpkn05#yahoo.com, dan ditpkn05#gmail.com. (2) Tembusan LKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat. (3) Laporan yang sudah dikirimkan harus dikonfirmasi melalui telepon (021) 3860487, (021) 3456547, atau (021) 3449230 ext.5402 dan 5404." Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Herry Purnomo NIP 060046544