==== Peraturan Dirjen Perbendaharaan ==== * [[peraturan:perdpb:57pb2010|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER-57/PB/2010 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA]] * [[peraturan:perdpb:53pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - 53/PB/2008 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-47/PB/2008 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN]] * [[peraturan:perdpb:58pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - 58/PB/2008 :: PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE-50/PB/2008 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-47/PB/2008 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN]] * [[peraturan:perdpb:47pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER-47/PB/2008 :: LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN]] * [[peraturan:perdpb:21pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 21/PB/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP]] * [[peraturan:perdpb:20pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 20/PB/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008]] * [[peraturan:perdpb:19pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 19/PB/2008 :: PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT]] * [[peraturan:perdpb:06pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 06/PB/2008 :: PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA MELALUI SISTEM BANK INDONESIA GOVERNMENT - ELECTRONIC BANKING (BIG-eB)]] * [[peraturan:perdpb:02pb2008|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER-02/PB/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENGEMBALIAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PADA BANK OPERASIONAL/KANTOR BANK INDONESIA/ KANTOR POS MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA]] * [[peraturan:perdpb:75pb2007|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 75/PB/2007 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA HIBAH STATISTICAL CAPACITY BUILDING (SCBD) NOMOR TF-057574 (STREAMLINING DATA FLOWS FROM REGIONS TO THE CENTER UNDER DECENTRALIZATION PROJECT)]] * [[peraturan:perdpb:78pb2006|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER-78/PB/2006 :: PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI MODUL PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:perdpb:55pb2006|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 55/PB/2006 :: LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006]] * [[peraturan:perdpb:02pb2006|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 02/PB/2006 :: PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT]] * [[peraturan:perdpb:40pb2005|Peraturan Dirjen Perbendaharaan - PER - 40/PB/2005 :: LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2005]]