DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008, atas impor barang dan bahan guna pembuatan botol infus untuk tahun anggaran 2008 diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BOTOL INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.011/2008. 2. Perusahaan adalah perusahaan yang membuat botol infus. 3. Barang dan Bahan adalah Poli Etilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 dalam bentuk butiran pharmaceutical grade dengan tarif pos HS. 3901.10.90.10. 4. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya (KPPBC Madya), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan botol infus diberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-P/APIT); d. Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini disertai data dalam bentuk softcopy; dan e. Fotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka permohonan tidak diproses lebih lanjut. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Pasal 4 (1) Atas Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas barang dan bahan yang telah dilakukan importasinya. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dengan mencantumkan nilai Bea Masuk yang terutang pada butir jenis pungutan dalam kolom #Ditanggung Pemerintah#. (2) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), dalam hal terdapat pungutan impor yang harus dibayar; b. Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; dan c. Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau dalam Pasal 4 ayat (6). (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (4) Atas Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap #BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 144/PMK.011/2008 #, nama, NIP dan paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Pemberitahuan Impor Barang dan SSPCP. (5) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), wajib: a. Meneliti dan memotong master list bea masuk ditanggung pemerintah; b. Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan secara khusus berkas PIB bea masuk ditanggung pemerintah; dan c. Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dengan tembusan Direktur Fasilitas Kepabeanan paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan; b. tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain; (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (3) Dalam hal importasi barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai ketentuan larangan dan pembatasan, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan pada saat barang dan bahan tersebut diimpor. Pasal 8 Perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: 1. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pengimporan barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan. 2. Menyimpan dan memelihara dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah selama 10 tahun pada tempat usahanya. 3. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor barang dan bahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit. Pasal 9 (1) Atas permohonan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (Vooruitslag). (2) Terhadap barang dan bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan restitusi. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 7 November 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332