DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI\\ NOMOR P-01/BC/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN\\ UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI\\ MERUMUSKAN DATA BASE HARGA I DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang   a. bahwa dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan Negara, sehingga dipandang perlu untuk melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;     b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, terdapat pelaksanaan tugas tertentu yang perlu disesuaikan dengan struktur organisasi yang baru;     c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan Negara dan berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu untuk melimpahkan kewenangan pelaksanaan tugas kepada Direktur Teknis Kepabeanan.         Mengingat : 1. Undang-undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);     2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;     3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tanggal 5 Agustus 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;     5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-01/BC/2007;     6. Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MERUMUSKAN DATA BASE HARGA I KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN.                 Pasal 1     Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal merumuskan Data Base Harga I (DBH I).             Pasal 2     Menginstruksikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk melaksanakan pelimpahan wewenang tersebut Pasal 1 dengan penuh tanggung jawab dan wajib membuat laporan secara berkala mengenai tugas-tugas yang dilakukan kepada Direktur Jenderal.             Pasal 3     Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan didalamnya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.                       Ditetapkan di Jakarta           pada tanggal 17 Januari 2008           Direktur Jenderal           ttd,-           Anwar Suprijadi           NIP 120050332