DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka efesiensi, efektifitas dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, perlu melaksanakan pelayanan terpadu pembayaran pendapatan asli daerah melalui bank; b. bahwa untuk terlaksananya pelayanan terpadu pembayaran pendapatan asli daerah melalui bank sebagaimana tersebut pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 13. Peraturan Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Bank DKI; 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; 16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah; 17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah; 18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 20. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 21. Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 22. Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI BANK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnyadisingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang selanjutnya disebut Dinas Kominfomas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 8. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Bank adalah PT Bank DKI. 10. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Penerimaan Daerah yang bersumber dan hak pemerintah daerah terhadap orang atau badan. 11. Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 12. Penerimaan daerah adalah Uang yang masuk ke Kas Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank. Pasal 3 Pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. efesiensi, efektifitas dan optimalisasi pelayanan pembayaran pendapatan asli daerah; dan b. memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai alternatif cara pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kewajibannya. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bank terdiri dari unsur: a. Badan Pengelola Keuangan Daerah; b. Dinas Pelayanan Pajak; c. Dinas Kominfomas; d. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah; dan e. Bank DKI. Pasal 5 Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dibayarkan melalui bank meliputi: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; dan c. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. BAB IV TUGAS PELAKSANAAN Pasal 6 (1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mempunyai tugas sebagai berikut : a. menerima dan meneliti sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. membukukan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD); c. memonitor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bank; d. melaporkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bank; e. melaksanakan koordinasi, monitoring dan konfirmasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Dinas Pelayanan Pajak (DPP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan Bank; f. melaksanakan validasi sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan g. melaksanakan rekonsiliasi bank penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat menugaskan 1 (satu) orang Pegawai. Pasal 7 Dalam rangka pelayanan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Dinas Pelayanan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut : a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak daerah dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak yang memerlukan surat ketetapan atau surat tagihan; b. menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Obyek Daerah (NPOD); c. menyiapkan kelengkapan data Wajib Pajak; d. menyiapkan formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); e. meneliti tindasan dokumen pembayaran pajak yang disampaikan oleh Bank; f. meneliti laporan pembayaran yang disampaikan oleh Wajib Pajak; g. dapat melakukan koordinasi atau konfirmasi data pembayaran pajak daerah dengan Bank atau Badan Pengelola Keuangan daerah; dan h. membuat dan menyampaikan laporan. Pasal 8 Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Unit Kerja Perangkat daerah (UKPD) pemungut retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mempunyai tugas sebagai berikut: a. menerbitkan ketetapan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; b. melaksanakan pemantauan pembayaran retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; c. mengikuti koordinasi dan konfirmasi data pembayaran retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta; d. menerima dan meneliti tindasan dokumen pembayaran dari bank; e. membukukan penerimaan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; dan f. membuat dan menyampaikan laporan. Pasal 9 Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Dinas Kominfomas mempunyai tugas sebagai berikut: a. membangun dan mengembangkan sistem aplikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bekerja sama dengan Bank; dan b. melaksanakan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi pembayaran Pendapatan Asli daerah (PAD). Pasal 10 (1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, Bank mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan, mengoperasikan dan memelihara sistem pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank, dalam bentuk antara lain: 1. Hardware; 2. Software; 3. Jaringan/Network; 4. Aplikasi; dan 5. Personil. b. menyediakan prasarana dan sarana pendukung seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM); c. melaksanakan pelayanan dan menerima pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD); d. melaksanakan pembukuan dan rekonsiliasi bank penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD); e. menyampaikan tindasan sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pelayanan Pajak (DPP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD); f. mengikuti koordinasi dan konfirmasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah; dan g. melaporkan penerimaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. (2) Laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan laporan harian. (3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja dengan ditandatangani pejabat Bank yang berwenang, terdiri dari: a. laporan penggunaan nomor validasi; b. daftar penerimaan pajak; c. daftar penerimaan retribusi; d. daftar penerimaan lain-lain; dan e. laporan penerimaan daerah. BAB V TEMPAT PRASARANA DAN SARANA Pasal 11 Tempat pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut : a. Kantor Kecamatan; dan b. Tempat-tempat tertentu yang disepakati antara lain pusat-pusat perbelanjaan mall. Pasal 12 (1) Pemerintah daerah menyediakan tempat pada setiap Kantor Kecamatan, sebagai prasarana tempat tempat pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). (2) Pemeliharaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk telepon, air dan listrik menjadi tanggung jawab Bank. (3) Penyediaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank pada tempat- tempat tertentu antara lain pusat-pusat perbelanjaan mall sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank. BAB VI MEKANISME PEMBAYARAN Pasal 13 (1) Pelaksanaan pembayaran terpadu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank untuk Pajak Daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut : a. Dinas Pelayanan Pajak: 1. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) bagi Wajib Pajak yang memerlukan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan dan menyampaikan kepada Wajib Pajak; 2. menyiapkan formulir Pembayaran Pajak Daerah berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); dan 3. menerima dan meneliti tindasan dokumen Pembayaran Pajak yang disampaikan oleh Bank. b. Wajib Pajak (WP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah, dapat membayar Pajak Daerah ke Bank; c. Bank: 1. menerima dan meneliti kebenaran kode rekening (kode akun pendapatan), Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Nomor Objek Pajak Daerah (NPOD), jenis pajak, jumlah pokok pajak beserta sanksi administrasi dan masa pajak; 2. menerima pembayaran Pajak Daerah dan Wajib Pajak sesuai dengan kode rekening penerimaan, nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran Pajak Daerah; dan 3. menyampaikan tindasan sarana penyetoran pajak kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pelayanan Pajak. d. Badan Pengeloha Keuangan Daerah: 1. menerima dan meneliti tindasan sarana penyetoran pajak daerah dari bank; 2. menerima nota kredit dan rekening Koran dari bank; 3. melakukan validasi sarana penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kecamatan; 4. melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD); 5. membukukan penerimaan Bank; 6. melakukan rekonsiliasi penerimaan Bank; dan 7. melaporkan penerimaan pajak daerah pada Bank. (2) Pelaksanaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank untuk retribusi daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD): 1. menerbitkan ketetapan retribusi daerah dan menyampaikan kepada wajib retribusi daerah; dan 2. menyediakan sarana penyetoran retribusi. b. Wajib retribusi daerah membayar retribusi daerah ke Bank berdasarkan ketetapan retribusi daerah; c. Bank: 1. menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan retribusi daerah; 2. menerima pembayaran retribusi daerah dari wajib retribusi daerah sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran retribusi daerah; 3. memberikan bukti setoran Bank kepada wajib retribusi daerah yang tindasannya disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah; 4. memberikan sarana penyetoran retribusi daerah kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD); dan 5. menerbitkan rekening koran dan menyerahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD); d. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 1. menerima dan meneliti sarana penyetoran dan bukti setoran bank atas retribusi daerah dari Bank; 2. melakukan validasi sarana penyetoran retribusi daerah; 3. menerima rekening koran dari Bank; 4. membukukan penerimaan bank; 5. melakukan rekonsiliasi penerimaan Bank; dan 6. melaporkan penerimaan retribusi daerah pada Bank. (3) Pelaksanaan pembayaran terpadu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menerbitkan ketetapan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan menyampaikan kepada yang bersangkutan; dan b. Pemohon yang bersangkutan selanjutnya membayar lain-lain pendapatan daerah yang sah ke bank berdasarkan ketetapan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. c. Bank: 1. menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; 2. menerima pembayaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dari yang bersangkutan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran lain- lain pendapatan asli daerah yang sah; 3. memberikan bukti setoran bank dan memberikan kepada yang bersangkutan serta BPKD; 4. memvalidasi bukti setoran bank lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; dan 5. menyampaikan sarana penyetoran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ke Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). d. Badan Pengelola Keuangan Daerah: 1. menerima dan meneliti sarana dan bukti setoran bank penyetoran lain-lain pendapat asli daerah dari Bank; 2. mehakukan validasi sarana penyetoran lain-lain pendapatan asli daerah; 3. menerima rekening koran dari bank; 4. membukukan penerimaan Bank; 5. melakukan rekonsiliasi penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Bank; 6. melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; dan 7. melaporkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Bank. BAB VII KOORDINASI Pasal 14 (1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10,Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Kominfomas dan Bank; (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk : a. rapat; b. supervisi; dan c. melakukan koreksi. (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (4) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas prakarsa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau permintaan Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Kominfomas dan bank. Pasal 15 (1) Sesuai dengan kebutuhan dan pokok bahasan koordinasi, Badan Pengeloba Keuangan Daerah dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait. (2) Pengikutsertaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pembahasan dan penyelesaian permasalahan pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bank oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Kominfomas dan/atau Bank. BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 16 (1) Monitoring pelaksanaan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bank dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah. (2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Badan Pengelola Keuangan Daerah dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait. (3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pasal 17 (1) Badan Pengelola Keuangan daerah melaksanakan evaluasi kebijakan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan pelayanan terpadu pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur dengan peraturan/keputusan perjanjian kerja sama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Kepala Dinas Kominfomas atau direksi Bank sesuai kewenangan masing-masing. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak diberlakukan khusus terhadap pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank pada pelayanan terpadu di Kantor Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. MUHAYAT NIP 050012362 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 76