KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 326/KEP/HK/2007 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Menimbang : a. bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/ buruh pada tingkat paling bawah; b. bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 285/KEP/HK/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4279); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; Memperhatikan : 1. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 01/DP-PROV/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008; 2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor TKT.567/156/ HS/2007 tanggal 9 November 2007 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan; KEDUA : Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur baik milik swasta maupun pemerintah; KETIGA : Bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut; KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 285/KEP/HK/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi. KELIMA : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 5 November 2007 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR ttd. PIET ALEXANDER TALLO