6 Desember 2007 SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 101/SE/2007 TENTANG PENGGANTIAN MAKLUMAT PENUNJUKAN WAJIB PAJAK MENJADI PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA, Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 TAHUN 2006 tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir yang telah memperoleh Maklumat Penunjukan Wajib Pajak sebelum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 TAHUN 2006 ini, akan diganti dengan bentuk Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah. 2. Setiap Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan agar memasang/menempel/melekatkan pengumuman pemungutan Pajak Daerah tersebut pada tempat yang berada dekat dengan kasir sehingga dengan mudah dapat dilihat, dibaca oleh tamu atau pengunjung. 3. Khusus untuk Wajib Pajak Parkir agar memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah tersebut pada pintu/loket masuk, dan/atau pintu keluar/loket pembayaran yang dapat diketahui, dilihat, dibaca oleh pengguna jasa parkir. 4. Penggantian Maklumat Penunjukan Wajib Pajak menjadi Pengumuman Pemungutan Pajak akan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku dinas Pendapatan Daerah di Wilayah Kota dan Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan pada 5 wilayah Kotamadya. 5. Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang belum memiliki lembar Pengumuman Pemungutan Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendapatan Daerah di Wilayah Kota. Demikian hal ini disampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA ttd Drs. H. AGUSMAN BADARUDDIN, Ak, SH, MSi. NIP 010138213 Tembusan : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Sekda Provinsi DKI Jakarta 3. Bawasda Provinsi DKI Jakarta