(2) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j angka 2 mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.