KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |Menimbang |:|- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bahwa untuk memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya Tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk membentuk infrastruktur dan kerangka kerja tata kelola TIK di DJP. diperlukan tujuh kerangka kerja kebijakan;\\ - bahwa dalam rangka melindungi kerahasian, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi DJP dari segala bentuk gangguan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. DJP perlu melakukan pengaturan atas pengelolaan keamanan informasi;\\ - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak; | |Mengingat |:|- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);\\ - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenlang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);\\ - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;\\ - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;\\ - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;\\ - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;\\ - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Sural Elektronik, dan Internet di Lingkungan Departemen Keuangan;\\ - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76IPJ/2009;\\ - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;\\ - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak; | | | |MEMUTUSKAN: | |Menetapkan|:|PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.\\ \\ \\ \\ Pasal 1\\ \\ \\ Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:\\ \\ - Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi adalah kerangka kerja manajemen pengamanan aset informasi yang menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam menyusun, menerapkan, melaksanakan, mengawasi, mengkaji, memelihara, dan meningkatkan kinerja penqelolaan keamanan informasi.\\ - Chief Information Officer (CIO) Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut CIO DJP adalah seorang Pejabat Eselon II unit kerja TIK yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kerangka kerja tata kelola TIK DJP. :\\ - Tim Keamanan Informasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas memelihara dan mengontrol penerapan keamanan informasi di DJP, dan terdiri dari Ketua Tim Keamanan Informasi, Pejabat Keamanan Informasi, dan Petugas Keamanan Informasi.\\ - Ketua Tim Keamanan Informasi DJP adalah Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.\\ - Pejabat Keamanan Informasi adalah Kepala Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk lingkup Kantor Pusat DJP, Kepala Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data untuk lingkup Pusat Pengolahah Data Dokumen Perpajakan, serta Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi untuk lingkup setiap Kantor Wilayah dan unit kerja di bawahnya.\\ - Petugas Keamanan Informasi adalah Kepala Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk lingkup Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Perekaman dan Transfer Data untuk Iingkup Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, serta Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer untuk Iingkup setiap Kantor Wilayah dan unit kerja di bawahnya.\\ - Auditor Pengelolaan Keamanan Informasi adalah auditor eksternal atau peqawai DJP yang berasal dari Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keamanan informasi.\\ - Unit kerja TIK adalah Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi serta Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.\\ \\ Pasal 2\\ \\ - Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP dibentuk dengan mengacu kepada perangkat hukum yang berlaku, standar industri, dan keperluan internal di DJP.\\ - Siandar industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai acuan adalah :\\ \\ - ISO/IEG 27001 (//Information technology - Security techniques Informarion security management system - Requirements//) dari Badan Standar Internasional ISO;\\ - ISO/lEq 27002 (//Information technology - Security techniques Code of Practice for information security management//) dari Badan Standar Internasional ISO; dan\\ - ISO/IEG 27005 (BS7799-3:2006) (//Risk Management System//) dari Badan Standar Internasional ISO.\\ \\ Pasal 3\\ \\ - Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP disusun dengan tujuan untuk:\\ \\ - Mendukung DJP dalam mencapai salah satu sasarannya yaitu melaksanakan modernisasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;\\ - Menyediakan perangkat pengaturan dalam pengelolaan keamanan informasi; dan\\ - Melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi DJP dan segala bentuk gangguan dan ancaman baik dari dalam maupu luar DJP, yang dilakukan secara sengaja atau tidak.\\ \\