Mengubah Lampiran II, IV, dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=988d51eda1be1cd7bcd704d83b0391f9|**PER-34/PJ/2010**]] tentang Bentuk Forrnulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=9fc36fa768a74fa93d3ee7bf57b1392c|**PER-19/PJ/2014**]] sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, IV, dan V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.