PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER - 34/PJ/2009\\ \\ TENTANG\\ \\ SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG\\ PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |Menimbang |:|bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2d9d746ed5f88a59e2ada7d9afd38bcf|**181/PMK.03/2007**]] tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya; | |Mengingat |:|- Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=e3fc72518f213ad1f39ed9306da322b0|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);\\ - Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);\\ - Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a4f23670e1833f3fdb077ca70bbd5d66|**534/KMK.04/2000**]] tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;\\ - Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2d9d746ed5f88a59e2ada7d9afd38bcf|**181/PMK.03/2007**]] tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;\\ - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=77ab78641fb740c101b96c74ca7c15f6|**KEP-214/PJ./2001**]] tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang harus Dilampirkan; | | | |MEMUTUSKAN : | |Menetapkan|:|PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.\\ \\ Pasal 1\\ \\ - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :\\ \\ - dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;\\ - dari satu atau lebih pemberi kerja;\\ - yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau\\ - penghasilan lain.\\ \\ beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan DirekturJenderal Pajak ini.\\ \\