Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=988d51eda1be1cd7bcd704d83b0391f9|**PER-34/PJ/2010**]] tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak: