a. menyampaikan data/informasi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak pengguna layanan KLIP DJP kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penambahan informasi Wajib Pajak untuk kegiatan //update// data, penggalian potensi perpajakan atau kegiatan lainnya; dan