{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER-25/PJ/2011 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN //TEMPLATE //SURAT SETORAN\\ PAJAK DALAM BAHASA INGGRIS\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : a. bahwa dalam rangka penatausahaan penerimaan negara dalam mata uang asing melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c064251d2c99adbee465c50f05bda944|**249/PMK.05/2010**]] tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing;     b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang tidak memahami Bahasa Indonesia dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menyetor ke Kas Negara dalam mata uang asing;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan //Template// Surat Setoran Pajak dalam Bahasa Inggris. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);     3. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);     4. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=aab3238922bcc25a6f606eb525ffdc56|**13 TAHUN 1985**]] tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c7a19fe3198a7cdef110e52e5b455e36|**99/PMK.06/2006**]] tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b3d5c779237614a9cef5305b85a28273|**37/PMK.05/2007**]];     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;     7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c064251d2c99adbee465c50f05bda944|**249/PMK.05/2010**]] tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing;     8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor [[view.php?id=f942c03b0954ea15bc3aab7c6d8847eb|**PER-78/PB/2006**]] tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;     9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=587fd75693a16aa08e0ede3071a634aa|**PER-148/PJ/2007**]] tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;     10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=f2671992766736eaee5018a1de716c86|**PER-38/PJ/2009**]] tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b8a0cabd92e8b9ab1727347dfd138421|**PER-23/PJ/2010**]];     11. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2011 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing;     \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN //TEMPLATE// SURAT SETORAN PAJAK DALAM BAHASA INGGRIS.     \\ Pasal 1     Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan //Template// SSP adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami Bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), khususnya Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menyetor ke Kas Negara dalam mata uang asing.     \\ Pasal 2     (1) //Template// SSP berbentuk format PDF bertampilan layar formulir SSP dalam Bahasa Inggris (//Tax Payment Slip//) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.     (2) Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pengisian //Template// SSP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.     \\ Pasal 3     Tata cara penggunaan //Template// SSP:     1. Wajib Pajak membuka halaman pertama //Template// SSP dan mengisi formulir SSP dalam Bahasa Inggris pada Iayar komputer.     2. SSP lembar ke-1, lembar ke-2, lembar ke-3 dan lembar ke-4 akan terisi secara otomatis bilamana Wajib Pajak mengisi halaman pertama.     3. Wajib Pajak dapat mencetak SSP lembar ke-1, lembar ke-2, lembar ke-3 dan lembar ke-4 dengan fasilitas cetak yang disediakan //Template// SSP yang dapat menghasilkan cetakan formulir SSP berbahasa Indonesia yang sudah terisi.     \\ Pasal 4     //Template// SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs http:%%//%%www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.     \\ Pasal 5     Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara istilah Bahasa Inggris dalam //Template// SSP dengan istilah Bahasa Indonesia dalam Surat Setoran Pajak, maka yang berlaku adalah istilah Bahasa Indonesia dalam Surat Setoran Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.     \\ Pasal 6     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                             Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 26 Agustus 2011             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                             ttd,                             A. FUAD RAHMANY             NIP 195411111981121001