KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ SALINAN\\ \\ PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER-24/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR\\ [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN\\ PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;     b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;         Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;         MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.             Pasal I     Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2075c1dd62a44cb74df76e63f4d7e331|**PER-19/PJ/2015**]] tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:     Pasal 2     Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:     a. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau //cash// keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;     b. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.             Pasal II     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                     Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 12 Juni 2015\\ DlREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ ttd\\ \\ SIGIT PRIADl PRAMUDlTO