{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2016\\ \\ TENTANG \\ PEDOMAN PELAKSANAAN UJI COBA KANTOR PELAYANAN PAJAK MIKRO   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa berdasarkan Inisiatif Satu Program Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yaitu "Memperbaiki segmentasi Wajib Pajak dan //coverage// model" sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025 perlu dilaksanakan uji coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;     b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan dan pelayanan kepada Wajib Pajak kecil pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan dilaksanakan uji coba kantor dengan organisasi dan tata kerja yang berbeda;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);     3. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);     4. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=8e28c44c7e1bb849ce85affc38d326bb|**74 TAHUN 2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);     5. Peraturan Presiden [[view.php?id=37907ce5f65a8f731092bdf0a2b4bb35|**NOMOR 95 TAHUN 2006**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;     7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5ecc4617cc84104f472db907a80372a0|**234/PMK.01/2015**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJI COBA KANTOR PELAYANAN PAJAK MIKRO.     \\ Pasal 1     Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:     1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.     2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Induk, yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama Induk, adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang membawahkan KP2KP yang ditunjuk sebagai lokasi Uji Coba.     3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Induk, yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP Induk, adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama Induk.     4. Kantor Pelayanan Pajak Mikro, yang selanjutnya disebut dengan KPP Mikro, adalah KP2KP yang menjalankan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu.     5. Uji Coba KPP Mikro, yang selanjutnya disebut dengan Uji Coba, adalah serangkaian kegiatan menguji efektivitas dan optimalisasi atas pengembangan KP2KP melalui alternatif organisasi dan tata kerja kantor yang berbeda untuk mendapat hasil atau kinerja yang lebih baik.     6. Tim Pelaksana Uji Coba, yang selanjutnya disebut dengan Tim Pelaksana, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KP2KP yang ditunjuk sebagai lokasi Uji Coba.     7. Rincian Tugas dan Fungsi KPP Mikro adalah serangkaian tugas yang merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi KPP Mikro pada saat pelaksanaan Uji Coba.     8. Wajib Pajak KPP Mikro adalah seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Induk yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah administrasi kerja KP2KP yang ditunjuk sebagai lokasi Uji Coba.     9. Kontrak Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai, dan //trajectory target// yang harus dicapai dalam periode tertentu.     10. //Trajectory target// adalah uraian distribusi target indikator kinerja utama sesuai periode pelaporan serta jenis konsolidasi periode.     11. Sasaran Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil.       Pasal 2     (1) KPP Mikro bertugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan perpajakan tertentu Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam wilayah wewenangnya;     (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPP Mikro memiliki fungsi sebagai berikut:       a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan;        b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;       c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan surat lainnya, serta penerusan surat dan dokumen perpajakan ke KPP Pratama Induk/Kanwil DJP Induk;       d. penyuluhan perpajakan;       e. pelayanan perpajakan tertentu;       f. pelaksanaan ekstensifikasi;       g. pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain;       h. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;       i. pelaksanaan konsultasi perpajakan; dan       j. pelaksanaan administrasi kantor.     \\ Pasal 3     (1) Rincian Tugas dan Fungsi KPP Mikro se bagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     (2) Rincian Tugas dan Fungsi KPP Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.     (3) Susunan dan Rincian Tugas Tim Pelaksana KPP Mikro diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     \\ Pasal 4     (1) Tata cara persiapan penerapan tugas dan fungsi KPP Mikro diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     (2) Tata cara penatausahaan administrasi pekerjaan dalam rangka Uji Coba KPP Mikro diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     (3) Tata cara pelaksanaan prosedur kerja pada saat Uji Coba KPP diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     (4) Tata cara //assignment// Wajib Pajak dalam rangka Uji Coba KPP Mikro diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     (5) Indikator Kinerja Utama dan Kontrak Kinerja pada saat Uji Coba KPP Mikro diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     \\ Pasal 5     (1) Kanwil DJP Induk melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan Uji Coba.     (2) Kepala KP2KP menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Uji Coba dengan menggunakan formulir pada Lampiran VIII secara periodik setiap triwulan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP Induk dan Kepala KPP Pratama Induk paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.     \\ Pasal 6     Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                     Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016               DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\                     ttd. \\   KEN DWIJUGIASTEADI                                               //@liendza_timtkb, 31/10/2018//