{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2016\\ \\ TENTANG \\ PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=8bd045c0275185605e58d7fec40ecae6|**PER-27/PJ/2012**]] TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8bd045c0275185605e58d7fec40ecae6|**PER-27/PJ/2012**]] tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=c9cd5d2b279e1d9f873b368939017009|**PER-33/PJ/2015**]];     b. bahwa dalam rangka penyesuaian penerbitan surat ketetapan pajak terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=894d4b4665b798cc65d67cd6a32706aa|**11 TAHUN 2016**]] tentang Pengampunan Pajak, perlu menambah Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan, dan Sanksi Administrasi pada format nota penghitungan;     c. bahwa uraian sanksi administrasi pada format Surat Ketetapan Pajak perlu disempurnakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8bd045c0275185605e58d7fec40ecae6|**PER-27/PJ/2012**]] tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=894d4b4665b798cc65d67cd6a32706aa|**11 TAHUN 2016**]] tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);     3. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=8e28c44c7e1bb849ce85affc38d326bb|**74 TAHUN 2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=e118e7875ed89dc4496e785655eddd0e|**183/PMK.03/2015**]] tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=129d98d6e137d64ffafd9406ea6c450d|**145/PMK.03/2012**]] Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1933736057242698a51c04e3a09f1e5f|**118/PMK.03/2016**]] tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=894d4b4665b798cc65d67cd6a32706aa|**11 TAHUN 2016**]] tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ab102f349d018649e5e5a7db577f059a|**141/PMK.03/2016**]] (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);     6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8bd045c0275185605e58d7fec40ecae6|**PER-27/PJ/2012**]] tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b87c11a11e92b4ed8b516ebe9236b68a|**PER-23/PJ/2014**]]; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=8bd045c0275185605e58d7fec40ecae6|**PER-27/PJ/2012**]] TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.           \\ Pasal I     Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8bd045c0275185605e58d7fec40ecae6|**PER-27/PJ/2012**]] tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut:     1. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:       a. Menghapus Dasar Penerbitan Ketetapan/Keputusan Angka 5 Verifikasi;       b. menambahkan Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan berupa Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU PP);       c. menghapus kata "verifikasi" pada isian nomor dan tanggal Laporan Penelitian/verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper;       d. menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Bunga Pasal 18 (2) UU PP;       e. menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP;       f. menghapus catatan Angka 5) Kolom ini tidak diisi dalam hal : b. Dasar penerbitan ketetapan adalah verifikasi Pasal 15 ayat (3) atau 17 ayat (2) UU KUP;       sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.     2. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan /Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:       a. menghapus kata "verifikasi" pada Bagian A Angka 1, Bagian B Angka 1 Lap. Penelitian/Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper, Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut FISKUS, dan Bagian B Angka 2 Baris/Nomor Urut 21 Sanksi Administrasi.       b. menghapus kata "diverifikasi" pada Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Masa Pajak, Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Tahun Pajak.       c. menghapus frase "petugas verifikasi" pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: FISKUS, Bagian C Dihitung, dan Bagian C Diteliti.       d. menghapus frase "atau verifikasi Pasal 15 ayat (3)/Pasal 17 ayat (2)" pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI).       e. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 6.d. Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Lain-lain.       f. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 9. Penghasilan neto luar negeri.       g. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 15. Penghasilan Kena Pajak.       h. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.c. Kredit Pajak: Dibayar Sendiri.       i. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.e. Kredit Pajak: PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP).       j. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.a. : Pajak yang : Tidak/Kurang Dibayar;       k. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.b. : Pajak yang : Lebih Dibayar/Tidak Seharusnya Terutang;       l. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.c. : Pajak yang : Nihil;       sehingga Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/ Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.     3. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:       a. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi I;       b. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi II;       c. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi II Angka 10;       d. menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf g;       e. menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf h;       sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.     4. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:       a. menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf g;       b. menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf h;       sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.     5. Menghapus kata "Verifikasi" pada Bagian B Angka 2 huruf b.10 Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.     6. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:       a. menghapus kata "verifikasi" dan menambah kata "penelitian" pada Angka Romawi I;       b. menghapus kata "vetifikasi" dan menambah kata "penelitian" pada Angka Romawi II;       sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.     7. Mengubah catatan nomor 2) pada formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.) sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.     \\ Pasal II     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                     Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober  2016               DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\                     ttd. \\   KEN DWIJUGIASTEADI                                               //timtkb/liendza, 11/10/2016//