{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2016\\ \\ TENTANG \\ TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak;     b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]];     c. bahwa untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan //Gateway// di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan //Gateway// dalam rangka Pengampunan Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=894d4b4665b798cc65d67cd6a32706aa|**11 TAHUN 2016**]] tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]] (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162); \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN //GATEWAY// DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.           \\ Pasal 1     Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:     1. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.     2. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.     3. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut //Gateway// adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.     4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.     \\ Pasal 2     (1) //Gateway// harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai:       a. pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus;       b. pembukaan rekening yang khusus dibuat //Gateway// untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan       c. posisi investasi Wajib Pajak:         1) setiap bulan; dan/atau         2) setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar //Gateway//,       sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]].     (2) Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.     (3) Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat //Gateway// dan pengalihan instrumen investasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]].     (4) Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.     (5) Laporan pengalihan dana atau investasi Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai //Gateway// sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah investasi atau Harta dialihkan ke //Gateway// baru.     (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh //Gateway// selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai //Gateway//.       Pasal 3     (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.     (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau online dalam bentuk digital (//softcopy//).     (3) Atas penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima.       Pasal 4     (1) Dalam hal //Gateway// tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor [[view.php?id=c14a8df1e1b4d5297e9cb30cb34d5a00|**122/PMK.08/2016**]] dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=3f1d00695d5aac23f5c556054b88be47|**119/PMK.08/2016**]] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan [[view.php?id=c51c69da77c98612490b49ed6d146a80|**123/PMK.08/2016**]], Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai //Gateway// dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.     (2) Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada //Gateway// dalam hal //Gateway// dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.     (3) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada //Gateway//.     (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai //Gateway//.     (5) Pencabutan penunjukan sebagai //Gateway// oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.       Pasal 5     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                     Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September  2016               DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\                     ttd. \\   KEN DWIJUGIASTEADI                                               //timtkb/liendza, 16/09/2016//