b. mencantumkan keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=1af2f80dc87577a2c309b3ee992a07c5|**PER-03/PJ/2022**]] tentang Faktur Pajak,