KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER-07/PJ/2014\\ \\ TENTANG\\ \\ PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR\\ [[view.php?id=729db3e07a09db3a41dc1734e04ce44e|**PER-04/PJ/2012**]] TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK\\ PEMERIKSAAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN\\ PERPAJAKAN\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=05f7136bcb0b2ca2dff08f65bf468a55|**PER-23/PJ/2013**]] tentang Standar Pemeriksaan;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=729db3e07a09db3a41dc1734e04ce44e|**PER-04/PJ/2012**]] tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=05a8f6355912b488f5e9b52cccef91a0|**17/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47);     3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=05f7136bcb0b2ca2dff08f65bf468a55|**PER-23/PJ/2013**]] tentang Standar Pemeriksaan; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=729db3e07a09db3a41dc1734e04ce44e|**PER-04/PJ/2012**]] TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN \\ Pasal 1     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=729db3e07a09db3a41dc1734e04ce44e|**PER-04/PJ/2012**]] tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. \\ Pasal 2     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 10 Maret 2014\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ TTD\\ \\ A. FUAD RAHMANY