2. aplikasi e-Faktur //Host-to-Host// yang digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=dfff88bd8e1ea034d76f39a71fb4ed4d|**PER-10/PJ/2020**]] tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=39a1c9d01239a5ec30b5e7d8a4bbd627|**PER-11/PJ/2019**]] tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, tetap dapat digunakan sampai dengan dicabutnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan sebagai PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur //Host-to-Host//.