(4) Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP dalam Faktur Pajak berbentuk kertas (//hardcopy//) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal ini, kecuali ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.