\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- PENGUMUMAN\\ NOMOR PENG-5/PJ.09/2020   TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG   Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=15727725d8796a98b77975b777e43cb9|**29/PMK.03/2020**]] tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi //Corona Virus Disease// 2019, maka dengan ini disampaikan implementasi terkait Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berdasarkan Pasal 3 PMK- [[view.php?id=15727725d8796a98b77975b777e43cb9|**29/PMK.03/2020**]]: 1. Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020 sampai dengan Juli 2020, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 (lima) tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang yang baru; 2. Dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai [[view.php?id=cfcfc30e3761dbef9fa08c44799f5ae5|**PER-19/PJ/2010**]].       Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.   | |Ditetapkan di Jakarta,\\ \\ pada tanggal 15 Mei 2020\\ \\ Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan \\ \\ Hubungan Masyarakat\\ \\  \\ \\ ttd\\ \\  \\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ \\  |