\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- 20 April 2020 \\ PENGUMUMAN\\ NOMOR PENG-3/PJ.09/2020   TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA   Menyikapi perkembangan terkini penyebaran //Corona Virus Desease// 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter //VAT refund// di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut: 1. Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020. 2. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui //e-filing// ataupun //e-form// di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara //e-filing// dapat disampaikan melalui pos tercatat. 3. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja). 4. Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, //Live Chat// pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP. 5. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan //Account Representative// melalui telepon, //email//, //chat//, maupun saluran komunikasi daring lainnya. 6. //Call center// Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut:   a. akun Twitter @kring_pajak;   b. //email// informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;   c. //email// pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan   d. //Live Chat// pada situs web www.pajak.go.id. Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https:%%//%%pajak.go.id/covid19. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.   | |Ditetapkan di Jakarta,\\ \\ pada tanggal 20 April 2020\\ \\ Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan \\ \\ Hubungan Masyarakat\\ \\  \\ \\ ttd\\ \\  \\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ \\  |