\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609 EXT. 51658; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id %%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%% \\ PENGUMUMAN NOMOR PENG-07/PJ.09/2017 \\ TENTANG\\   PEMBERITAHUAN //DOWN-TIME// APLIKASI //e-NOFA// DAN //e-//FAKTUR\\ DAN PELUNCURAN APLIKASI //e-//FAKTUR DESKTOP VERSI //V2.0//, //e-//FAKTUR //WEB-BASED//, DAN\\ //e-//FAKTUR //HOST-TO-HOST//\\            Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan ini dlsampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=7de504cb196a4909cba94d8005d2e8df|**151/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut //e-//Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat //e-//Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Sebagaimana diketahui bahwa aplikasl atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini digunakan adalah aplikasi //e-//Faktur //Desktop//. 4. Dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur //Desktop// yang ada saat ini dan perluasan //channeling e-//Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur //Desktop// dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi //e-//Faktur tersebut adalah:   a. Aplikasi //e-//Faktur //Desktop// versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);   b. Aplikasi //e-//Faktur //Web-based//;   c. Aplikasi //e-//Faktur //Host-to-Host//; 5. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan apfikasi //e-//Faktur //Web-based// dan aplikasi //e-//Faktur //Host-to-Host// adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian. 6. Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi //e-//Faktur //Desktop// versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:   a. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;   b. Pembatalan Retur Faktur Pajak;   c. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;   d. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000;   e. Perbaikan //bugs// pada saat cetak nota retur;   f. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015";   g. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015";   h. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015". 7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan //down-time// pada aplikasi //e-//Nofa dan //e-//Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.\\ Dengan demikian, selama masa //down-time// tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara //online// dan permintaan persetujuan (//upload//) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111. 8. Selanjutnya kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:   a. Terkait dengan penyempurnaan aplikasi //e-//Faktur //Desktop//, update aplikasi //e-//Faktur //Desktop// versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https:%%//%%efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 25 September 2017.   b. untuk mencegah terjadinya kesalahan (//corrupt database e-//Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan //back-up database// (//folder db// yang sedang digunakan);   c. Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin //database// (//folder db//) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam //folder// aplikasi //e-//Faktur terbaru. 9. lnformasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan lnformasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.     Demikian untuk dimaklumi.             Ditetapkan Di Jakarta\\ pada tanggal 28 September 2017       Direktur\\ \\ ttd\\ \\ Hestu Yoga Saksama\\ NIP 19690526 199311 1 001   Tembusan:   1. Direktur Jenderal Pajak;   2. Sekretarls Direktorat Jenderal Pajak;   3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;   4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi;   5. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;   6. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;   7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;   8. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan; dan   9. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.