{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,  TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS NOMOR ND-77/PJ.09/2022 Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah     2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak     3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan     4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan     di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dari : Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sifat : Segera Hal : Penyelenggaraan Layanan //Helpdesk// Internal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tanggal : 10 Januari 2022 ---- Sehubungan dengan Nota Dinas nomor [[view.php?id=23fb42c7ddc1017599541a953efb68bb|**ND-2150/PJ.09/2021**]] hal Pelaksanaan Layanan Konsultasi (//Helpdesk//) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan layanan helpdesk pada unit vertikal dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyelenggarakan layanan helpdesk internal yang bertugas menjawab dan mencari solusi atas permasalahan implementasi PPS yang disampaikan oleh unit vertikal dan KLIP. 2. Pemberian layanan //helpdesk// internal dilakukan melalui dua saluran, yaitu:   a. Telepon, melalui nomor (021) 5204096, (021) 5224424, (021) 5277235, (021) 5204807, (021) 5269357, (021) 5225135, (021) 52920847.   b. //Live chat// menggunakan aplikasi Mantra, pada //channel// “HelpdeskInternal.PPS” 3. Dalam rangka efektifitas pemberian layanan melalui aplikasi Mantra, setiap unit kerja diminta untuk menyampaikan usulan satu pegawai pada masing-masing unit sebagai penyampai pertanyaan terkait permasalahan implementasi PPS yang dihadapi. 4. Usulan nama pegawai sebagaimana disebut dalam angka 3 dapat dikirimkan melalui //Direct Message// (DM) pada akun Mantra @dit.p2humas dengan menyebutkan nama, unit kerja, dan email ID (email pajak) pegawai yang diusulkan.       Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih       ttd\\                          \\ \\ Neilmaldrin Noor Tembusan : Direktur Jenderal Pajak