{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I\\ JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,  TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS NOMOR ND-668/PJ.02/2022         Yth. : 1. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat\\ 2. Para Kepala Kantor Wilayah\\ 3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan\\ 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ 5. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dari : Direktur Peraturan Perpajakan I Sifat : Sangat Segera Hal : Tata Cara Pengisian Keterangan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada Aplikasi e-Faktur atas Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Tanggal : 22 April 2022 ----     Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=03e696f87d7c24d74e62fd51b81a7140|**61/PMK.03/2022**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PMK-61), dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. PMK-61 pada intinya mengatur antara lain sebagai berikut.   a. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).     1) PPN atas KMS terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS.     2) KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.     3) Termasuk dalam KMS yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.   b. Penghitungan PPN atas KMS.     1)  PPN atas KMS dihitung dengan besaran tertentu.     2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.      3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2) yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.   c. Penyetoran PPN atas KMS.     1) Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.     2) Pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada SSP dilakukan dengan menggunakan:       a) angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama, angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya, dan angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir; atau       b) NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan KMS.     3) SSP yang memenuhi ketentuan pengisian SSP merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.     4) PPN yang telah disetor yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. 2. Bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan KMS, PPN yang telah disetor yang tercantum dalam SSP dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak terutangnya PPN atas KMS, dengan ketentuan sebagai berikut.   a. PPN atas KMS yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 SPT Masa PPN pada aplikasi e -Faktur.   b. PPN atas KMS yang merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN pada aplikasi e -Faktur.   c. Penyetoran PPN atas KMS dalam suatu masa pajak dilaporkan dalam Induk SPT Masa PPN 1111 pada aplikasi e-Faktur.   Adapun tata cara pengisian SPT Masa PPN terkait dengan PPN atas KMS sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana diuraikan dalam lampiran nota dinas ini. 3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.           Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.     ttd   Hestu Yoga Saksama Tembusan:\\ 1. Direktur Transformasi Proses Bisnis\\ 2. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi