{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILI (021) 52970765; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS Nomor : ND-595/PJ.13/2019         Yth. : 1. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan     2. Para Kepala KPP di seluruh Indonesia Dari : Direktur Transformasi Proses Bisnis Sifat : Sangat Segara Hal : Kuesioner Pengembangan Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Tanggal : 8 Juli 2019               ----   Dalam rangka mendukung penggalian potensi perpajakan melalui penyajian data dan dokumen perpajakan yang akurat dan handal, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Akan dilakukan Kuesioner Pengembangan Pengolahan Dokumen Perpajakan sebagai bahan masukan dari //user// terhadap kebutuhan pengolahan data dan dokumen perpajakan untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP); 2. //User// sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) wajib berpartisipasi dalam pelaksanaan Kuesioner Pengembangan Pengolahan Dokumen Perpajakan, yang terdiri dari:   A. Direktorat Penerimaan dan Kepatuhan Perpajakan     I. Seluruh Kepala Seksi di Subdirektorat Potensi Perpajakan     II. Seluruh Pelaksana di Subdirektorat Potensi Perpajakan   B. Kantor Pelayanan Pajak     I. Seluruh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi     II. Seluruh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penilaian     III. Seluruh //Account Representative// Seksi Pengawasan dan Konsultasi     IV. Seluruh //Account Representative// Seksi Ekstensifikasi dan Penilaian     V. Seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak     VI. Seluruh Pejabat Fungsional Penilai 3. //User// sebagaimana pada angka 2 (dua) melakukan pengisian kuesioner yang dimuat pada laman SIKKA masing-masing pegawai; dan 4. Jangka waktu pengisian kuesioner dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juli 2019.       Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Para Kepala KPP diucapkan terima kasih.   |  |\\                          \\ \\ \\ \\ Hantriono Joko Susilo| |  |  | | KP.: PJ.131/PJ.1311/2019|  | |  |  |