{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS Nomor : ND-406/PJ.13/2019         Yth. : Para Kepala KPP di seluruh Indonesia Dari : Direktur Transformasi Proses Bisnis Sifat : Segara Hal : Penegasan Tentang Pengemasan SPT Lampiran : 2 (dua) set Tanggal : 18 April 2019               ----   Sehubungan dengan tata cara pengemasan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Latar Belakang:   a. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=22f9e2d5502451ace279d693de6ef609|**SE-03/PJ/2019**]] tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengajukan permintaan //login// pengemasan untuk pegawai di Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pertama kalinya pada Bulan Desember;   b. Adanya saran dan masukan dari KPP maupun UPDDP, yaitu dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengolahan SPT, pengemasan SPT di KP2KP diharapkan agar dapat dilakukan pada Bulan April 2019;   c. Selain itu, saat ini lembar penelitian SPT tidak ikut dikemas pada saat pengemasan SPT. Dampaknya adalah belum adanya standarisasi tata kelola atas lembar penelitian SPT di KPP atau KP2KP; 2. Dasar Hukum:   Pengemasan SPT diatur dalam Poin E Materi 2 huruf d angka (3), (4), (5) dan (7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=22f9e2d5502451ace279d693de6ef609|**SE-03/PJ/2019**]] tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yaitu sebagai berikut:   a. Dalam hal perekaman SPT dilakukan di UPDDP, KPP harus melakukan pengemasan dalam jangka waktu sebagai berikut:     1) 30 (tiga puluh) hari sejak LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas (tutup kemasan) untuk jenis SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1771, SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN; dan     2) 90 (sembilan puluh) hari sejak LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas (tutup kemasan) untuk jenis SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS;   b. Pengemasan SPT dilakukan dengan menggunakan logistik pengemasan oleh Petugas Pengemas di Seksi Pelayanan;   c. Kepala KPP dapat mengajukan penambahan akses (//login//) petugas pengemas ke UPDDP mitra KPP atas salah satu pegawai KP2KP agar KP2KP dapat melaksanakan proses pengemasan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:     1) Kecukupan SDM di KP2KP, khususnya untuk melakukan pengemasan;     2) Kecukupan anggaran untuk penyediaan //barcode//, //scanner//, dan pengiriman kemasan ke UPDDP atau ke KPP;     3) Ketersediaan logistik pengemasan dari KPP untuk diserahkan ke KP2KP; dan     4) Efektivitas serta efisiensi pengolahan SPT di KP2KP, terkait jumlah SPT yang diterima, beban kerja, dan lokasi KP2KP;   d. Permintaan penambahan //login// petugas pengemas sebagaimana dimaksud pada angka 5) dilakukan untuk pertama kalinya pada bulan Desember;   e. Pengemasan SPT dilakukan untuk seluruh berkas SPT yang disampaikan WP beserta LPAD-nya kecuali lampiran-lampiran yang tidak disyaratkan dalam kelengkapan SPT antara lain: fotokopi kartu identitas, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu NPWP, Tanda Terima SPT, dan amplop (baik berstempel pas maupun tidak); 3. Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan disampaikan hal-hal sebagai berikut:   a. Kepala KPP dapat mengajukan penambahan akses (//login//) petugas pengemas ke UPDDP atas pegawai KP2KP untuk pertama kalinya pada **bulan** **April 2019**;   b. KPP yang mengajukan //login// petugas pengemas di KP2KP dapat berkoordinasi dengan UPDDP dalam menyiapkan sarana dan prasarana maupun bimbingan teknis;   c. Pengemasan SPT dilakukan untuk seluruh berkas SPT yang disampaikan WP beserta LPAD-nya, **termasuk Lembar Penelitian SPT**.       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama Para Kepala KPP diucapkan terima kasih.   a.n. Direktur Jenderal,\\ Direktur Transformasi Proses Bisnis,\\                          \\ \\ Hantriono Joko Susilo Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan I 3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan 4. Direktur Transformas Teknologi Komunikasi dan Informasi 5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 6. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi 7. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar     KP.: PJ.131/PJ.1311/2019