{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250205, 5251609; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.qo.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL __pengaduan@pajak.go.id__ ---- Nomor : S-128/PJ.13/2016 13 Juni 2016 Sifat : Biasa/Sangat Segera   Hal : Implementasi Layanan Pembuatan Kode         //Billing// Pajak melalui Petugas Bank/Sarana           Lainnya               Yth. Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk     di Jakarta                        Menindaklanjuti hasil rapat antara **Direktorat Jenderal Pajak (DJP)** dengan **PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk** berdasarkan undangan Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor Und-166/PJ.13/2016 tanggal 20 Mei 2016,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Rapat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2016 bertempat di Ruang Rapat lmplementasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 2. Perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah Sdri. Ridha, Sdr. Rizka, dan Sdr. Wildan. 3. Hal-hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut antara lain:   a. Pembahasan //progress report// pengembangan pembuatan kode //billing// pajak melalui Petugas Bank atau sarana lainnya dan implementasinya.   b. Pembahasan dimaksud diatas terbagi menjadi 6 (enam) sub pokok bahasan yang meliputi:     i. Pengembangan sistem pembuatan kode //billing// melalui petugas bank;     ii. Pengembangan //Standard Operating Procedure// (SOP) fitur pembuatan kode //billing// melalui petugas bank;     iii. Sosialisasi di lingkungan internal bank;     iv. lmplementasi pembuatan kode //billing// melalui petugas bank di unit vertikal bank;     v. Edukasi kepada nasabah/Wajib Pajak; dan     vi. Saluran komunikasi dan pengaduan.   c. Selanjutnya berdasarkan hasil paparan yang disampaikan oleh perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait dengan 6 (enam) sub pokok bahasan di atas maka diperoleh kesimpulan bahwa:     i. **PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk** telah selesai mengembangkan sistem pembuatan kode //billing// melalui petugas bank dan diimplementasikan di //**Customer Service**// bank;     ii. SOP yang bertujuan untuk menjaga validasi dan akurasi data pembayaran juga telah disusun;     iii. Sosialisasi di lingkungan internal juga sudah dilakukan;     iv. Penerapan layanan pembuatan kode //billing// melalui petugas bank telah diimplementasikan dan sudah dilaksanakan mulai bulan **23 Mei 2016** pada unit vertikal bank yaitu pada seluruh Kantor Cabang (KC) sampai dengan Kantor Kas (KK) dan Teras BRI unit;     v. Edukasi kepada nasabah bank juga sudah dilakukan dengan berbagai //event//; dan     vi. Untuk saluran komunikasi dan pengaduan dapat menghubungi **Helpdesk**. 4. Berkenaan dengan hasil rapat yang telah dipaparkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada DJP maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :   a. Dalam upaya langkah preventif penutupan sistem MPN-G1 dan pemberlakuan sistem MPN-G2 per 1 Juli 2016 sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perbendaraan nomor S-5225/PB/2015 dan S-5226/PB/2015 dimohon bantuan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk agar segera melakukan sosialisasi internal terkait layanan pembuatan kode //billing// melalui petugas bank terutama kepada seluruh //**Customer Service**// di seluruh unit kerja Kantor Cabang dan Kantor Kas.   b. Tujuan utama sosialisasi internal tersebut agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem MPN-G2 yang per 1 Juli 2016 akan diterapkan secara penuh.   c. Diharapkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dapat menyampaikan surat kepada seluruh unit vertikalnya dengan **tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak** atas layanan pembuatan kode //billing// melalui petugas bank.   d. Melalui perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan informasi dan berkomitmen bahwa pengembangan pembuatan kode //billing// melalui petugas bank telah selesai dan implementasi layanan pembuatan kode //billing// melalui petugas bank di //**Customer Service**// per **23 Mei 2016**.   e. Dengan diterapkannya layanan pembuatan kode //billing// melalui petugas bank, **Wajib Pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak dengan membawa SSP dapat dilayani dan dibuatkan kode //billing// sesuai dengan uraian data pembayaran yang tertera pada SSP tersebut.**         Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diucapkan terima kasih.                                 a.n. Direktur Jenderal           Direktur Transformasi Proses Bisnis                       ttd.                       Hantriono Joko Susilo           NIP 19681222 199103 1 006             Tembusan:   1. Direktur Jenderal Pajak   2. Direktur Jenderal Perbendaharaan   3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian   4. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan   5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   6. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan   7. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi   8. Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP   9. Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak   10. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan               KP.:PJ.134/PJ.1301/2016.