KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 700/KMK.05/1985 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.331/KU.501/Sekjen tanggal 22 Mei 1985. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1924/PJ.3/1985 tanggal 6 Juli 1985. Menimbang : a. bahwa untuk keperluan perkereta-apian masih harus diimpor bahan baku, suku cadang dan peralatan- peralatannya dari Luar Negeri; b. bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api harus menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang yang dapat terjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22. Mengingat : 1. Indische Tarief Wet Stbl. 1924 No. 487, sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Rechten Ordonantie Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-31/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh - PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API. Pasal 1 Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api berupa: a. Lokomotip dan gerbong serta seluruh perlengkapan dan suku cadang termasuk kendaraan-kendaraan atas rel yang dipergunakan untuk perbaikan kereta api dan jalannya. b. Rel serta seluruh perlengkapannya. c. Alat-alat pengatur lalu lintas kereta Api dengan perlengkapan-perlengkapan serta suku cadangnya. d. Mesin-mesin, alat serta perlengkapan dan suku cadangnya yang dipergunakan untuk kepentingan bengkel-bengkel kereta api. e. bahan baku yang dipergunakan untuk pembuatan barang-barang tersebut pada butir 1a, b, c, d dan bahan bantu untuk kelancaran operasional PJKA (antara lain cokes, ticket card board dan bahan kimia/ alfloc dan sebagainya), diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut diatas harus nyata-nyata dipergunakan untuk perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO