KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 678/KMK.01/1985 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DI BIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang- barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983; 2. Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985; 3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG- BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985, Nomor : 329/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/2/KEP/GBI, yang menyangkut tata laksana impor berlaku sepenuhnya bagi pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah/BUMN yang dibayar dengan dana Bantuan/pinjaman luar negeri, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PPUD dan asli LKP yang telah diberi tanda/cap "BANTUAN LUAR NEGERI" _____________________________ oleh Bank Indonesia. LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1985. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO