{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA         NOMOR KEP-595/KM.1/2013         TENTANG URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL\\ DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK         MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,         Menimbang : bahwa daIam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kantor vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi VertikaI Dan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman PeIaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.1/2007;     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b5d4adb2328af2ef23f9db2582ab3578|**84/PMK.01/2007**]] Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kaIi diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=efe7beaa44d6e14c30432d43b2522ba2|**62/PMK.01/2009**]] tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ddd6bac0f8779a7a0a2e576f833c755a|**167/PMK.01/2012**]];     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6bbd80b04535d39be5e02dbfd8730469|**133/PMK.01/2011**]] tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Peng61ahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c8a504a9a22d488a8d8f8fa7b890e20f|**172/PMK.01/2012**]];     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=030d13e49bb7d1add5ac5ea2e4a43231|**134/PMK.01/2011**]] tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1b59164354d7e455f27f211aee57171f|**173/PMK.01/2012**]];     7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0b49b88c68f7ecbdb73f50496c084a1e|**174/PMK.01/2012**]] tentang tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;     8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;         Memperhatikan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;         MEMUTUSKAN:         Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG URAIAN· JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.         PERTAMA : Menetapkan uraian jabatan struktural instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh setiap pejabat struktural di lingkungan DJP. KEDUA : Uraian jabatan struktural instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan DJP sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, meliputi:     a. Lampiran I mengenai uraian jabatan struktural Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;     b. Lampiran II mengenai uraian jabatan struktural Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;     c. Lampiran III mengenai uraian jabatan struktural Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar/ Kantor Pelayanan Pajak Madya;     d. Lampiran IV mengenai uraian jabatan struktural Kantor Pelayanan Pajak Pratama;     e. Lampiran V mengenai uraian jabatan struktural Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;     f. Lampiran VI· mengenai uraian jabatan struktural Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;     g. Lampiran VII mengenai uraian jabatan struktural Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;     h. Lampiran VIII mengenai uraian jabatan struktural Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan     i. Lampiran IX mengenai uraian jabatan struktural Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal Dan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:     1. Menteri Keuangan;     2. Sekretaris Jenderal;     3. Direktur Jenderal Pajak; dan     4. sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 30 Agustus 2013\\ a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ SEKRETARIS JENDERAL,\\ \\ ttd.\\ \\ KIAGUS AHMAD BADARUDDIN     Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM   u.b.       KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN   ttd   GIARTO NIP 195904201984021001